17 Hari Perbup HSS, 420 Disanksi

- Sabtu, 26 September 2020 | 09:54 WIB
SIDANG: Warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, disidang di tempat dalam operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 di kawasan Pasar Los Batu Kandangan. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
SIDANG: Warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, disidang di tempat dalam operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 di kawasan Pasar Los Batu Kandangan. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN Sejak diterapkan dan dilakukan penegakkan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sampai pertengahan bulan September ini, sudah ada ratusan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.

Kepala Satpol-PP Kabupaten HSS, Iwan Friady mengatakan, warga tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Sesuai Perbup diberikan sanksi. Mulai teguran, sanksi sosial menyapu jalanan, menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19, sampai denda mulai Rp 50 ribu sampai 250 ribu.

Dari hasil rekapitulasi sementara, total ada 420 warga diberikan sanksi,rincinya, Jumat (25/9) kemarin saat dikonfirmasi.

Dari jumlah sanksi tersebut, paling banyak diberikan sanksi sosial menyapu jalan sebanyak 241 orang. Disusul menjadi juru kampanye (Jurkam) Covid-19 sebanyak 120 orang.

Selanjutnya sanksi denda dengan total Rp2.384.000 dari 39 orang dan teguran tertulis sebanyak 20  orang,ujar Iwan.

Sementara itu, salah seorang pelanggar mengaku tidak menggunakan masker karena lupa memakainya. Masker miliknya ada di bawa dalam tasnya.

Memilih bayar sanksi denda Rp 50 ribu saja. Karena ada urusan lain,ujar seorang perempuan warga Kabupaten HSS ini. (shn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X