Masuk Tabalong, Wajib Swab Test

- Sabtu, 26 September 2020 | 09:58 WIB
Foto ilustrasi swab test.
Foto ilustrasi swab test.

TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong memperketat protokol kesehatan Covid-19, memberlakukan kewajiban swab test bagi yang ingin memasuki wilayah Tabalong. Penerapan ini berlaku bagi warga Tabalong dan luar Tabalong yang singgah ke daerah tersebut, dengan alasan kemungkinan penularan.

Ketentuan ini diberlakukan bagi warga luar daerah yang singgah di Tabalong dalam waktu tiga hari. Sementara, untuk warga Tabalong usai berkunjung ke luar provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, mereka pun wajib karantina mandiri selama sepuluh hari, serta tidak menampakkan tanda gejala sakit. Ditambah, menyertakan surat keterangan sehat dari dokter daerah asalnya.

Kebijakan ini berlaku sejak terbitnya Surat Edaran Bupati Tabalong No: B.59/BUP/KESRA/400/09/2020 tentang pemberlakukan wajib swab test bagi warga yang masuk Tabalong, terhitung mulai 21 September 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong, H Taufiqurrahman Hamdie menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga warga Tabalong dari penularan Covid-19 dari luar daerah.

"Bisa saja penularan itu dari luar daerah," ujarnya. Dengan begitu, perlu ada pengaturan warga yang keluar masuk itu aman dari corona.

Ia menjelaskan, untuk warga Tabalong sendiri swab tes bisa diajukan melalui GTPP Kabupaten Tabalong. Sementara bagi luar daerah diminta secara mandiri swab test. (ibn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X