KPU "Tabrak" PKPU, Boyong Band dan Penari ke Pengundian Nomor Urut; Bawaslu No Problem

- Sabtu, 26 September 2020 | 11:03 WIB
DOORSTOP: Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah dan Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar diwawancara awak media seusai acara KPU. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DOORSTOP: Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah dan Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar diwawancara awak media seusai acara KPU. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin harus menyadari, memboyong grup band dan kelompok penari ke dalam pleno pengundian nomor urut kandidat Pilwali 2020 merupakan sebuah kekeliruan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, sangat jelas mengatur batasan jumlah peserta pleno. Tujuannya menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pasal 55 menyebutkan, pengundian nomor urut hanya boleh dihadiri pasangan calon. Ditambah dua perwakilan Bawaslu tingkat provinsi dan kota. Satu orang penghubung paslon. Plus lima sampai tujuh komisioner KPU.

Namun, pada Kamis (24/9) malam di Hotel Golden Tulip, batasan itu kedodoran. Sekalipun dari luar tampak ekstra ketat.

Saking ketatnya, peliputan pun dibatasi. Wartawan hanya bisa menonton dari layar televisi yang sudah disediakan di luar. Siaran langsung itu juga sulit disimak, karena antara gambar dan suaranya tidak klop.

Tak cukup sampai konser musim dan suguhan tarian, KPU juga melabrak aturan lain. Yakni saat penyerahan SK penetapan paslon, sehari sebelumnya. Di mana KPU mengundang para kandidat ke kantor KPU.

Padahal, dari PKPU Nomor 9, penetapan cukup diumumkan melalui mading kantor atau laman situs KPU.

Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan, band dan penari hanya pengisi waktu. Intinya, itu cuma hiburan musik, bukan konser. "Dan sudah tertera dalam susunan acara dari rapat pleno ini," dalihnya.

Perlu diketahui, Ketua Badan Pengawasan Pemilu Banjarmasin, Muhammad Yasar juga hadir dalam kesempatan itu. Namun, dia tampak tak terganggu dengan "perilaku" KPU.

Dia mengklaim, pengawasan sudah sesuai prosedur. Dan menjamin KPU telah menerapkan protokol selama acara.

"PKPU Nomor 13 menyebutkan, menyesuaikan adat dan budaya masing-masing daerah. Di sini diisi lagu-lagu Banjar selama mengisi kekosongan, agar suasana lebih santai. Jadi bukan konser dalam artian umum, bahwa banyak penonton mendengarkan," ulasnya.

Yasar juga menekankan, larangan konser musik berlaku untuk kandidat, bukan kepada KPU. "Yang dilarang kan pada kampanye peserta, bukan penyelenggara pemilu," tukasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X