Sahbirin Daftarkan 18 Akun Medsos

- Sabtu, 26 September 2020 | 11:13 WIB
EFEKTIFKAN MEDSOS: Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat saat menandatangani deklarasi damai di KPU Kalsel, Kamis tadi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
EFEKTIFKAN MEDSOS: Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat saat menandatangani deklarasi damai di KPU Kalsel, Kamis tadi. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Mulai hari ini hingga 5 Desember mendatang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel akan berlomba menarik simpati pemilih melalui tahapan kampanye. Salah satu ajang perang kampanye yang akan diefektifkan adalah kampanye di media sosial.

Hal ini karena kampanye dengan metode rapat umum tak boleh digelar oleh pasangan calon. Untuk bertemu langsung dengan pemilih, kandidat hanya boleh melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Ini pun harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

KPU sendiri memberi ruang untuk pasangan calon berkampanye melalui media sosial. Maksimal 30 akun resmi media sosial diizinkan KPU untuk kandidat bersosialisasi melalui media sosial. Media sosial yang bisa dipakai oleh pasangan calon tak ada aturan, selama aplikasi tersebut berizin.

Kemarin, akun resmi media sosial yang dipakai oleh pasangan calon selama tahapan kampanye disetor ke KPU Kalsel. Paslon 1, Sahbirin-Muhidin terdata paling banyak mendaftarkan akun medsos, jumlahnya sebanyak 18 akun. Sementara paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat hanya mendaftarkan 8 akun resmi media sosial.

Sejumlah akun resmi yang didaftarkan pasangan calon tersebut tak hanya diteruskan ke Bawaslu Kalsel. Namun akun mereka juga diteruskan ke Polda Kalsel dan Diskominfo Kalsel. “Tak hanya Bawaslu yang memantau akun resmi tersebut, Polda dan Diskominfo juga ikut serta,” kata Komisoner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin.

Bawaslu sendiri melakukan pantauan akun medsos resmi terkait pelanggaran yang diatur sesuai PKPU. Sementara, Polda akan melakukan pantauan berkaitan dengan ujaran kebencian dan cyber kriminal lain, sedangkan Diskominfo akan melakukan pantauan terkait hoak. “Di luar akun resmi yang didaftarkan, Bawaslu bisa menindak, termasuk aparat Kepolisian,” terangnya.

Edy mengharapkan, melalui kampanye di media sosial ini, para pasangan calon diharapkan lebih giat dan aktif menyampaikan visi dan misi mereka di tengah pembatasan kampanye sekarang. “Rata-rata mereka (paslon) mereka mengirim akun Facebook, selebihnya WA, Twitter dan Youtube,” tandasnya.

Terpisah, Bawaslu Kalsel berjanji akan mengawasi secara aktif akun-akun media sosial yang didaftarkan pasangan calon tersebut. “Akun-akun bodong yang terdapat unsur pidana Pemilu pun akan kami teliti jika ditemukan,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah kemarin. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X