Remaja Banua Terlibat Prostitusi Online di Kaltim

- Sabtu, 26 September 2020 | 11:28 WIB

BANJARBARU - Lima remaja wanita asal Kalimantan Selatan menjadi korban eksploitasi seksual berkedok prostitusi online. Mereka dijebak dalam bisnis terselubung itu ketika berlibur ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada pertengahan Juli 2020.

Mirisnya, para remaja berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Tanah laut, dan Kota Banjarmasin ini empat diantaranya masih di bawah umur, dengan usia rata-rata 14 tahun. Sedangkan yang paling tua berumur 19 tahun diketahui dalam kondisi hamil.

Jumat (25/9) kelima remaja ini diantar ke Kantor Dinas Sosial Kalsel oleh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Paser, setelah beberapa bulan diproses di sana.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Kabupaten Paser, Puji Widyastanti mengungkapkan, kelima remaja wanita tersebut diketahui terlibat bisnis prostitusi online lantaran terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas setempat.

"Kala itu, mereka ditemukan di salah satu Guest House di Kabupaten Paser saat dilakukan OTT," ungkapnya saat berada di Kantor Dinsos Kalsel.

Namun, dia mengungkapkan setelah diproses kelima remaja itu hanyalah korban dan dijadikan saksi saat persidangan. "Tersangka dalam kasus ini ialah seorang mucikari yang juga merupakan warga Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Dijelaskan Puji, dari hasil pemeriksaan para remaja tersebut awalnya tidak saling mengenal. Mereka mulai tahu satu sama lain, ketika berkenalan lewat layanan aplikasi Mi Chat. "Dari disitu juga para korban mengenal tersangka mucikari, hingga memutuskan bersama-sama pergi ke Kabupaten Paser. Mereka izin dengan orang tua mau berlibur," jelasnya.

Mirisnya, setelah terjaring dalam kasus prostitusi online yang diungkap Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser, lima remaja ini kemudian menjadi korban lagi dari penjaga sebuah rumah singgah yayasan di sana.

Sembari menunggu persidangan, kelimanya memang dititipkan di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli. Sebuah organisasi sosial milik swasta yang cukup terkenal bercitra baik di Paser.

Penitipan dilakukan sejak Juli. Hingga September. Mestinya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Paser yang menampung mereka. Namun, justru memilih menitipkan di RS. Lalu, ditugaskanlah sebuah organisasi di bawah instansi ini, yaitu forkomda partisipasi masyarakat untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Usuk Bulau Paser, untuk mengawasinya.

Dari sanalah masalah baru itu lahir. Seorang anggota berinisial RCS forkomda tergoda. Memanfaatkan kesempatan di sela menjaga lima perempuan itu. Tersangka RCS justru dikendalikan nafsu bejatnya. Pria 25 tahun itu mengirim bujuk rayu kepada seorang perempuan yang dijaganya.

Dan, jurus mautnya berhasil. Hingga korban bersedia dicabuli berkali-kali. Ironisnya, disaksikan empat perempuan lainnya, yang masih di bawah umur. Mereka dipaksa tutup mulut dengan pengancaman.

Kasus ini terungkap setelah para remaja korban prostitusi itu menceritakannya kepada pengurus rumah singgah. Polres Paser pun segera menangkap RCS. Dari hasil penyelidikan, korban telah dicabuli tersangka berkali-kali di tempat berbeda di RSP.

Kasus ini sendiri telah disidangkan pada 22 September 2020 di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan memantik perhatian dari publik di Kaltim.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X