BARABAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari lima peserta Pilkada HST.
Berdasarkan surat pengumuman KPU nomor 479/PL.02.5-Pu/6307/KPU-kab/IX/2020. Pasangan Fakih - Yajid paling banyak melaporkan LADK, yakni Rp 25 juta.
Urutan dua ada pasangan Tamzil - Ilham sebesar Rp 1 juta disusul pasangan Aulia - Mansyah, Rp 1 juta, dan pasangan Saban - Abdillah Rp 500 ribu. Terakhir Berry - Pahrijani hanya Rp 250 ribu.
Komisioner bidang hukum KPU HST, Murjani menjelaskan, jumlah LADK ini hanya sementara. Dana kampanye sesungguhnya akan terlihat saat para kandidat melaporkan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) 31 Oktober nanti.
"Jadi jumlah dananya bisa aja nambah," ujarnya Senin (28/9).
Apakah ada batasan minimal dan maksimal berapa dana yang harus dilaporkan ke KPU? "LADK boleh berapa saja. Ini kan saldo awal buka rekening. Nandi di LPSDK dan LPPDK yang banyak," jawabnya.
"Nah setelah laporan LPPDK diterima. Selanjutnya akan di audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU," pungkasnya. (mal)