Rumahnya Dieksekusi, Warga Gang Assalam Pasang Spanduk Perlawanan

- Senin, 28 September 2020 | 11:00 WIB
PASANG SPANDUK: Belasan warga Assalam Landasan Ulin Barat Banjarbaru yang rumahnya telah dieksekusi Februari lalu kini melakukan protes dengan memasang spanduk plang yang berisi tentang ketidakpuasan mereka atas keadilan. | FOTO: WARGA ASSALAM FOR RADAR BANJARMASIN
PASANG SPANDUK: Belasan warga Assalam Landasan Ulin Barat Banjarbaru yang rumahnya telah dieksekusi Februari lalu kini melakukan protes dengan memasang spanduk plang yang berisi tentang ketidakpuasan mereka atas keadilan. | FOTO: WARGA ASSALAM FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Kasus sengketa lahan di Gang Assalam, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru yang berujung pada dirobohkannya 11 rumah warga di bulan Februari lalu, kini kembali bergejolak.

Warga yang rumahnya dirobohkan merasa masih tidak terima dengan eksekusi tersebut. Secara berkelompok, mereka yang rumahnya dirobohkan kompak memasang spanduk/plang pernyataan pada Sabtu (26/9) di lokasi. Dalam spanduk itu, mereka menuntut kembali keadilan yang dinilai belum memuaskan. Meskipun saat itu diketahui bahwa putusan sengketa ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Sirajudin Huda yang didapuk sebagai juru bicara warga. Spanduk itu diartikan sebagai simbol perlawanan mereka. Dalam spanduk juga ditampilkan keterangan terkait dengan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh pihak penggugat di persidangan tertulis di spanduk, diduga palsu.

"Tentu kami merasa rumah serta tanah warga ini dirampas bukan dieksekusi. Dirampas dengan cara melawan hukum. Kenapa kita akhirnya mengatakan melawan hukum, karena isi sertifikat itu palsu," klaim Sirajul didampingi warga.

Diceritakannya, bahwa dalam sertifikat milik penggugat, lokasinya bukan berada di tanah warga. Makanya dinilainya bahwa isi sertifikat yang dimiliki penggugat tersebut palsu.

"Kita sudah mengambil langkah. Kita dengan upaya tindakan hukum pidana sesuai dengan surat dari badan pengawas MA. Kami sudah melapor ke Polda Kalsel terkait dugaan penggunaan sertifikat palsu," tuntasnya.

Pemasangan atau pendirian spanduk ini sendiri berjalan lancar. Meski sempat menyita perhatian pengguna jalan, belasan warga yang rumahnya dirobohkan kompak bersama-sama memasang spanduk simbol ketidakpuasan ini.

Seperti diwartakan dahulu, belasan rumah warga di Gang Assalam Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru telah dirobohkan atau dieksekusi oleh pihak Pengendalian Negeri Banjarbaru karena kasusnya sudah divonis inkrah.

Saat eksekusi Februari lalu, ratusan aparat dikerahkan untuk mengamankan proses evakuasi. Menurut warga, kerugian yang mereka dera dari eksekusi ini mencapai miliaran rupiah.

Secara umumnya, sengketa hingga dieksekusinya belasan rumah ini berawal setelah tanah dengan luas sekitar dua hektare yang ditempati 11 kepala keluarga ini, digugat oleh Suhairi sejak beberapa tahun lalu, tepatnya tahun 2007.

Dalam perjalanan sengketa yang cukup panjang. Pihak pengadilan memutuskan bahwa pihak penggugat memenangkan sengketa ini dan dinyatakan bahwa lahan tersebut milik penggugat. Eksekusi terpaksa dilakukan lantaran warga menolak membongkar bangunan sedangkan penggugat berkeinginan mengembalikan lahan seperti semula.

Saat proses eksekusi, Nur wakib dan Humayni, selaku Kuasa pemohon yakni Suhairi hadir. Kala itu, keduanya menegaskan bahwa sesuai putusan, pihaknya ingin mengembalikan lahan seperti sedia kala tanpa ada bangunan. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X