PROKAL.CO,
BANJARBARU - Kasus sengketa lahan di Gang Assalam, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru yang berujung pada dirobohkannya 11 rumah warga di bulan Februari lalu, kini kembali bergejolak.
Warga yang rumahnya dirobohkan merasa masih tidak terima dengan eksekusi tersebut. Secara berkelompok, mereka yang rumahnya dirobohkan kompak memasang spanduk/plang pernyataan pada Sabtu (26/9) di lokasi. Dalam spanduk itu, mereka menuntut kembali keadilan yang dinilai belum memuaskan. Meskipun saat itu diketahui bahwa putusan sengketa ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut Sirajudin Huda yang didapuk sebagai juru bicara warga. Spanduk itu diartikan sebagai simbol perlawanan mereka. Dalam spanduk juga ditampilkan keterangan terkait dengan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh pihak penggugat di persidangan tertulis di spanduk, diduga palsu.
"Tentu kami merasa rumah serta tanah warga ini dirampas bukan dieksekusi. Dirampas dengan cara melawan hukum. Kenapa kita akhirnya mengatakan melawan hukum, karena isi sertifikat itu palsu," klaim Sirajul didampingi warga.
Diceritakannya, bahwa dalam sertifikat milik penggugat, lokasinya bukan berada di tanah warga. Makanya dinilainya bahwa isi sertifikat yang dimiliki penggugat tersebut palsu.
"Kita sudah mengambil langkah. Kita dengan upaya tindakan hukum pidana sesuai dengan surat dari badan pengawas MA. Kami sudah melapor ke Polda Kalsel terkait dugaan penggunaan sertifikat palsu," tuntasnya.