Pemasangan atau pendirian spanduk ini sendiri berjalan lancar. Meski sempat menyita perhatian pengguna jalan, belasan warga yang rumahnya dirobohkan kompak bersama-sama memasang spanduk simbol ketidakpuasan ini.
Seperti diwartakan dahulu, belasan rumah warga di Gang Assalam Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru telah dirobohkan atau dieksekusi oleh pihak Pengendalian Negeri Banjarbaru karena kasusnya sudah divonis inkrah.
Saat eksekusi Februari lalu, ratusan aparat dikerahkan untuk mengamankan proses evakuasi. Menurut warga, kerugian yang mereka dera dari eksekusi ini mencapai miliaran rupiah.
Secara umumnya, sengketa hingga dieksekusinya belasan rumah ini berawal setelah tanah dengan luas sekitar dua hektare yang ditempati 11 kepala keluarga ini, digugat oleh Suhairi sejak beberapa tahun lalu, tepatnya tahun 2007.
Dalam perjalanan sengketa yang cukup panjang. Pihak pengadilan memutuskan bahwa pihak penggugat memenangkan sengketa ini dan dinyatakan bahwa lahan tersebut milik penggugat. Eksekusi terpaksa dilakukan lantaran warga menolak membongkar bangunan sedangkan penggugat berkeinginan mengembalikan lahan seperti semula.
Saat proses eksekusi, Nur wakib dan Humayni, selaku Kuasa pemohon yakni Suhairi hadir. Kala itu, keduanya menegaskan bahwa sesuai putusan, pihaknya ingin mengembalikan lahan seperti sedia kala tanpa ada bangunan. (rvn/bin/ema)