PROKAL.CO,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sedang merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang intensifikasi pendapatan daerah. Pada draf Pergub tersebut, investor atau pemilik modal yang ingin mendapatkan perizinan usaha diwajibkan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kalsel.
---
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nafarin mengatakan, penyusunan draf Pergub peningkatan pendapatan merupakan tindak lanjut Pemprov Kalsel usai melakukan video konferensi dengan KPK.
"Berdasarkan arahan KPK, pemerintah daerah boleh meningkatkan pendapatan melalui NPWP yang terdaftar di daerahnya. Beberapa daerah lain juga sudah menerapkan pemberlakuan NPWP lokal ini," katanya.
Dia mengungkapkan, selama ini kebijakan di Kalsel hanya mewajibkan investor memiliki NPWP. Tanpa mementingkan NPWP terdaftar di daerah mana. "Padahal kalau menggunakan NPWP dari luar, maka pajak yang dibayarkan investor masuk ke daerah di mana NPWP-nya terdaftar. Karena persentasi pembagian pajak berdasarkan domisili NPWP," ungkapnya.
Menurutnya, daerah akan dirugikan apabila tidak mewajibkan investor memiliki NPWP yang terdaftar di dalam Kalsel. "Karena mereka bekerja di sini, tapi pajaknya masuk ke daerah lain," bebernya.