Melihat Kebijakan Investasi Asing di Kalsel: Perlu Investor Tapi Regulasi NPWP Diketatkan

- Senin, 28 September 2020 | 12:37 WIB
INDAH: Bendungan Gordon di Australia yang menjadi pembangkit listrik dan cadangan air di musim kemarau. Pempprov menawarkan Australia berinvestasi pada bendungan Kusan Hulu di Tanah Bumbu. | FOTO: PIXABAY
INDAH: Bendungan Gordon di Australia yang menjadi pembangkit listrik dan cadangan air di musim kemarau. Pempprov menawarkan Australia berinvestasi pada bendungan Kusan Hulu di Tanah Bumbu. | FOTO: PIXABAY

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sedang merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang intensifikasi pendapatan daerah. Pada draf Pergub tersebut, investor atau pemilik modal yang ingin mendapatkan perizinan usaha diwajibkan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kalsel.

---

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nafarin mengatakan, penyusunan draf Pergub peningkatan pendapatan merupakan tindak lanjut Pemprov Kalsel usai melakukan video konferensi dengan KPK.

"Berdasarkan arahan KPK, pemerintah daerah boleh meningkatkan pendapatan melalui NPWP yang terdaftar di daerahnya. Beberapa daerah lain juga sudah menerapkan pemberlakuan NPWP lokal ini," katanya.

Dia mengungkapkan, selama ini kebijakan di Kalsel hanya mewajibkan investor memiliki NPWP. Tanpa mementingkan NPWP terdaftar di daerah mana. "Padahal kalau menggunakan NPWP dari luar, maka pajak yang dibayarkan investor masuk ke daerah di mana NPWP-nya terdaftar. Karena persentasi pembagian pajak berdasarkan domisili NPWP," ungkapnya.

Menurutnya, daerah akan dirugikan apabila tidak mewajibkan investor memiliki NPWP yang terdaftar di dalam Kalsel. "Karena mereka bekerja di sini, tapi pajaknya masuk ke daerah lain," bebernya.

Apakah mewajibkan investor punya NPWP terdaftar di Kalsel tidak menyalahi aturan? Nafarin menyebut sah-sah saja suatu daerah mempunyai regulasi demikian. Karena hal itu justru didukung KPK untuk meningkatkan pendapatan. "Beberapa kabupaten di Kalsel juga sudah menerapkan persyaratan NPWP lokal untuk proses perizinan," sebutnya.

Di samping NPWP lokal, pada draf pergub tentang intensifikasi pendapatan daerah pemprov juga menyertakan kewajiban investor memiliki rekening bank daerah. "Selama ini para investor punya semacam garansi atau jaminan. Garansi tersebut akan dititipkan di bank daerah. Setelah selesai pekerjaan, baru boleh diambil," ujar Nafarin.

Namun, sebelum regulasi baru tersebut keluar, dia menyampaikan, investor bebas memilih rekening di bank apapun. Jika sudah keluar regulasi, maka mereka wajib mempunyai rekening daerah. "Sebagian memang sudah menggunakan rekening di bank daerah, tapi belum diwajibkan masih bersifat imbauan," ucapnya.

Pemprov Kalsel sendiri belakangan ini sangat gencar menggaet investor. Tak tanggung-tanggung mereka juga sedang mendekati Australia, agar mau berinvestasi di Banua.

Baru-baru tadi, Pemprov Kalsel mengikuti pertemuan virtual antara Australia dengan Indonesia yang dihadiri Konsul Jendral Sydney, Kepala Indonesian Investmen Promotion Center (IIPC) Sydney, dan Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Sydney. Serta pemerintah daerah se-Indonesia.

Pertemuan tersebut implementasi Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-A CEPA) yang bekerjasama di bidang perdagangan dan investasi.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Kalsel diminta menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan investor asal Australia. Sebab, ada tiga investasi yang ditawarkan Kalsel ke Negara Kangguru tersebut.

Nafarin mengungkapkan, tiga investasi yang ditawarkan Pemprov Kalsel ke investor Australia ialah pembuatan bendungan Kusan Hulu sekaligus pembangkit listrik di Tanah Bumbu. Serta, pengembangan peternakan sapi sekitar 60 hektare di Tanah Laut. Dan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Waste to Energy di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X