KPU Tunggu Desain Alat Kampanye

- Senin, 28 September 2020 | 12:40 WIB
MASIH SIAPKAN DESAIN: Kandidat gubernur petahana Sahbirin Noor melambaikan tangan kepada pendukungnya di luar gedung KPU, (24/9). KPU meminta calon menyerahkan desain alat peraga kampanye. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
MASIH SIAPKAN DESAIN: Kandidat gubernur petahana Sahbirin Noor melambaikan tangan kepada pendukungnya di luar gedung KPU, (24/9). KPU meminta calon menyerahkan desain alat peraga kampanye. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tahapan kampanye Pilkada sudah berjalan dua hari. Namun sampai kemarin, bahan kampanye maupun alat peraganya belum terlihat terpasang. 

APK yang baru terlihat terpasang hanya milik pasangan calon pribadi. Bukan yang difasilitasi oleh KPU. APK yang terpasang tersebut pun bisa saja tak sesuai aturan dan berpotensi pelanggaran. Baik jumlah maupun ukurannya. Sejumlah APK tersebut pun yang dipasang sebelum tahapan kampanye.

Seperti diketahui, KPU Kalsel memfasilitasi pencetakan bahan kampanye dan APK pasangan calon. Untuk bahan kampanye yang difsilitasi dalam bentuk poster dan pamflet. Untuk poster dengan ukuran 40 cm x 60 cm, berwarna satu muka sebanyak 94.042 lembar dan pamflet dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm, berwarna satu muka sebanyak 134.346 lembar.

Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU adalah dalam bentuk baliho dan spanduk. Untuk baliho tiap pasangan calon mendapat jatah sebanyak 65 lembar dengan ukuran 3 meter x 4 meter. Sementara untuk spanduk tiap pasangan calon mendapat jatah sebanyak 2.008 lembar dengan ukuran 1 meter x 5 meter.

Lalu kapan bahan kampanye dan APK tersebut dipasang? Komisoner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Edy Ariansyah mengungkapkan, pihaknya masih menunggu desain dari tim pasangan calon. “Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon lalu, desainnya belum kami terima. Jadi belum bisa dicetak,” terangnya.

Mantan tenaga ahli Bawaslu RI tersebut menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, desain dan materi bahan kampanye dan APK disampaikan kepada KPU Kalsel paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon. Penetapan nomor urut pasangan calon sendiri sudah digelar pada 24 September tadi.

Itu artinya, batas waktu penyampaian desain dan materi APK dan bahan kampanye pada tanggal 29 September mendatang. “Sudah kami sosialisasikan dan koordinasikan dengan pasangan calon, tim kampanye hingga partai politik atau gabungan partai pengusul masing-masing. Mungkin tim mereka masih banyak yang dikerjakan,” paparnya.

Pihaknya menjanjikan, jika desain materi sudah diserahkan kepada KPU Kalsel, baik bahan maupun APK tersebut langsung diproses cetak. “Lebih cepat lebih bagus. Sehingga masyarakat bisa melihat visi dan misi para kandidat,” cetusnya.

Seperti diketahui, selain difasilitasi oleh KPU, pasangan calon dapat mencetak bahan kampanye dan APK sebagai tambahan. Namun, ukuran dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan. Untuk bahan kampanye yang bisa ditambah atau dicetak sendiri oleh pasangan calon paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan. 

Edy menyebut, dari data jumlah kepala keluarga berdasarkan data semester I tahun 2020 yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel kepada pihaknya melalui Surat Nomor 470/609/DUKCAPIL KB tertanggal 18 September 2020 tadi, jumlahnya sebanyak 1.343.458 kepala keluarga.

Sedangkan APK yang dapat ditambah oleh pasangan calon jumlahnya paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Di mana baliho tiap pasangan calon mendapat jatah sebanyak 65 lembar dengan ukuran 3 meter x 4 meter. Sementara untuk spanduk tiap pasangan calon mendapat jatah sebanyak 2.008 lembar dengan ukuran 1 meter x 5 meter. “Jumlahnya 200 persen dari yang difasilitasi tersebut,” urai Edy sembari mengatakan untuk ukuran, jenis, dan jumlah yang dicetak dilaporkan secara tertulis kepada KPU Kalsel.

Bawaslu Kalsel mengatakan, setelah pasangan calon ditetapkan pada 23 September tadi, APK yang terpasang mandiri bukan lagi sebagai alat sosialisasi bakal pasangan calon, namun sudah sebagai subjek hukum. “Jika ditemukan diluar ketentuan bisa sebagai temuan. Memang pasangan calon bisa menambah, tapi apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penyelesaian Sengketa, Aries Mardiono.

Dia mengimbau kepada kabupaten dan kota untuk aktif melakukan pencopotan jika APK yang terpasang di luar ketentuan. “Ranahnya berada di sana. Timnya Bawaslu dan Satpol PP. Harusnya setelah penetapan pasangan calon, APK yang tak sesuai aturan sudah ditertibkan,” ucapnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X