Pangkalan Gas Diancam Putus Hubungan Kerja

- Selasa, 29 September 2020 | 09:48 WIB
Gas Elpiji. | Foto: Dokumen Radar Banjarmasin
Gas Elpiji. | Foto: Dokumen Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Peringatan keras bagi semua pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Banjarmasin. Jangan coba-coba menjual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Karena bisa saja diputus hubungan kerja oleh agen.

"Apabila ada pelanggaran sudah pasti di-PHU (Putus Hubungan Kerja)," tegas Ketua Hiswana Migas Kalsel, H Saibani, (28/9).

Aturan ini sudah jelas. Sebab sebelum pangkalan mulai beroperasi, pangkalan sudah meneken kesepakatan dengan agen sebagai penyalur.

Tidak hanya pangkalan saja, agen pun jika kedapatan melanggar bisa dikenai sanksi PHU. "Agen pun demikian, apabila melanggar di-PHU oleh Pertamina," lanjutnya.

Namun, sebelum resmi di-PHU, pemilik pangkalan juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Lalu akan ada pembuktian di lapangan. Kasus yang kerap terjadi, bukan pangkalan yang nakal. Melainkan oknum pengecer yang mengambil kesempatan saat tabung melon langka. "Ada yang memanfaatkan kesempatan," tukasnya.

Adanya pangkalan yang digerebek Direktorat Serse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, menurutnya sudah masuk ranah penyelidikan kepolisian. Silakan pemilik pangkalan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara kapasitas Hiswana sebagai kumpulan agen minyak dan gas, hanya bisa menjatuhkan sanksi secara moral. Diingatkannya, sudah sepatutnya pangkalan melayani masyarakat miskin untuk penjualan gas bersubsidi.

Lebih-lebih jika pembeli memegang kartu kendali yang telah diterbitkan Pemko Banjarmasin. "Pangkalan harus memberikan infomrasi kepada masyarakat yang tergolong mampu agar membeli gas non subsidi," imbaunya.

Sesuai aturan Gubernur Kalsel pada 2015 silam, HET gas 3 kilogram adalah Rp17.500 per tabung. Tapi di lapangan bisa dipermainkan hingga tembus Rp30 ribu. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X