Hakim Tolak Pembelaan Despi, Kasus Penyebar Konten Khilafah Lanjut

- Selasa, 29 September 2020 | 10:35 WIB
Despianoor Wardani.
Despianoor Wardani.

KOTABARU - Hakim Christina Endarwati mengetuk palu atas kasus penyebar konten Khilafah, Despianoor Wardani. Dalam sidang putusan sela, Senin (28/9) siang kemarin, Christina menolak pembelaan kuasa hukum.

Artinya, pengadilan "jilid dua" kasus yang sempat mencuri perhatian publik nasional ini, berlanjut ke sidang pembuktian. "Satu Oktober ya," ujar Christina di sidang online.

Jaksa Penuntut Umum, Erlina, menyanggupi pada Kamis pekan ini akan membeber bukti dan keterangan-keterangan dari saksi ahli. Terkait dakwaan yang mereka ajukan, berupa UU ITE.

Kuasa Hukum Despianoor, Janif Zulfiqar dalam keterangan resminya yang diterima Radar Banjarmasin menegaskan, mereka akan memanfaatkan momentum persidangan nanti untuk membuktikan kalau Despi tidak bersalah.

"Kami menyayangkan eksepsi (pembelaan) kami tidak diterima. Namun demikian, ini merupakan kesempatan berharga bagi Despianoor sebagai aktivis pengemban dakwah Syariah dan Khilafah untuk menjelaskan kepada penguasa karena diberi mimbar oleh hakim pengadilan," ujarnya.

Janif menilai, dengan dilanjutkannya sidang Despi, maka dakwah pemuda itu tidak terbatas di dunia maya (Facebook) saja. "Tapi juga di dunia nyata. Tepatnya di Pengadilan Negeri Kotabaru. Ini kesempatan emas. Dan kami tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini," tegasnya.

Dia pun mengajak publik untuk ramai-ramai menyimak sidang lanjutannya. "Kita akan buktikan siapa yang sebenarnya bersalah. Karena Despi semata-mata berdakwah dan menyampaikan koreksi, yang merupakan bentuk kecintaannya kepada negara ini," tuntas Janif.

Sekadar diketahui, jilid pertama kasus ini bermula dari temuan tim cyber Polres Kotabaru atas postingan-postingan Despi di akun Facebooknya. Unit Reskrim Polres menduga beberapa narasinya menyerempet ke arah SARA. Kasus diungkap ke publik pada Juli 2020 tadi.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Pada 19 Agustus sidang perdana digelar. Jaksa mendakwa dengan UU ITE dan pasal 155 KHUP.

Dalam sidang eksepsi kemudian, pengacara Janif Zulfiqar mengurai fakta keteledoran jaksa. Bahwasanya, pasal 155 KUHP sudah dicabut MK pada 2007 silam.

Pada sidang putusan sela 9 September tadi, Hakim Christina memutuskan Despi tidak bersalah. Dan dia bebaskan dari dakwaan. Christina sependapat, bahwa jaksa tidak cermat. Karena telah menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.

Namun rupanya, pihak penuntut umum tidak terima. Mereka kembali mengajukan dakwaan. Dan nampaknya telah belajar dari kekalahan mereka sebelumnya. Tanggal 11 September, Despi kembali ditahan di penjara.

Pada 16 September sidang jilid dua digelar. Jaksa membeber beberapa alat bukti. Semuanya adalah artikel atau postingan yang dibagikan Despi di berada Facebook-nya. Sama dengan barang bukti sidang jilid pertama.

Ada dua poin pendapat jaksa setelah membeber barang bukti. Pertama, artikel yang dibagikan Despi dianggap berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada negara, pemerintah atau golongan muslim lainnya. Kedua, JPU berpendapat HTI sudah dilarang karena bertujuan mengganti Pancasila sehingga mengancam keutuhan NKRI.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X