Tersandung Dana Desa, Pembakal di Tapin Harus Berurusan dengan Hukum; Dinas PMD Mengaku Prihatin

- Rabu, 30 September 2020 | 10:05 WIB
UNGKAP KORUPSI: Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin Sajimin saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana desa. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
UNGKAP KORUPSI: Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin Sajimin saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana desa. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Dana Desa memang menggiurkan. Tidak sedikit kepala desa yang tergoda untuk menyelewengkan. Seperti di Kabupaten Tapin, Oknum kepala desa diduga tersangkut korupsi. Tepatnya di Desa Waringin Kecamatan Bakarangan.

Bahkan, kasusnya sudah tahap kedua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin. Oknum kades ini menyelewengkan dana anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2017 dan tahun 2018.

"Pada 28 September tadi, kami menerima limpahan dari Polres Tapin. Kepala Desa Waringin bernama Ibit Yadi (33) diduga menyalahgunakan APBDes," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin, Sajimin.

Ibit Yadi diduga merugikan negara sekitar Rp231 juta lebih. Namun dalam tingkat penyidikan sudah mengembalikan uang sekitar Rp134 juta. Sisanya masih Rp93 juta. "Walaupun nanti mengembalikan semuanya, proses hukum tetap berlanjut," bebernya.

Tidak hanya kasus penyelewengan dana desa yang dilimpahkan. Kejari Tapin juga menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana angsuran dan pelunasan pembayaran angsuran dari anggota kelompok simpan pinjam perempuan di Desa Teluk Haur, Kecamatan Candi Laras Utara. "Yang bersangkutan bernama Marniyati berumur 42 tahun. Beliau sebagai anggota kelompok Mawar yang sering memungut setoran ke koperasi PNPM. Kerugian yang ditimbulkan, mencapai Rp200 juta lebih," tuturnya.

Selama proses penyidikan, keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun berhubung sudah masuk tahap kedua, kini dilakukan penahanan. "Oknum kepala desa ada di ruang tahanan Polres Tapin, sedangkan yang satunya ada di ruang tahanan Polsek Tapin Utara," ucapnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tipikor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi saat dikonfirmasi sudah mengetahui kasus ini. Dia sangat prihatin. "Sebenarnya sudah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dalam jangka waktu 60 hari, tapi tidak mampu," katanya. Sudah ada iktikad baik karena yang bersangkutan bersedia mengembalikan separu lebih kerugian negara. Tetap saja itu belum cukup.

Selama menjalani proses hukum, Dinas PMD tidak ingin pemerintahan Desa Waringin terjadi kekosongan yang bisa berdampak kepada masyarakat. Sesuai mekanisme, akan diusulkan kepada bupati untuk pemberhentian sementara. "Lalu menunjuk penjabat sementara dari unsur perangkat desa memimpin desa tersebut," bebernya.

Kalau vonis yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum di pengadilan maka akan diberhentikan secara permanen. Akan ditunjuk penjabat kepala desa, dan berdasarkan ketentuan merupakan pegawai negeri sipil. "Masa jabatannya sampai pemilihan kepala desa selanjutnya," jelasnya.

Lantaran sudah ada kejadian penyelewengan dana desa, Rahmadi mengimbau kepala desa lainnya agar menjalankan prosedur dan ketentuan yang sudah ditentukan. "Supaya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," tuntasnya.(dly/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X