BANJARMASIN - Enam pelangsir BBM mendatangi Mapolda Kalsel, kemarin (29/9). Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dari tiga oknum aparat.
Ketiga oknum itu berinisial NA, FA dan HA. Ketiganya disebut-sebut aktif di Polres Banjar.
Pengadu didampingi kuasa hukum M Rusdi dan rekannya Darmawan. Para pelangsir itu berdagang di Martapura.
Sebelumnya, mereka mengadu ke Kompolnas. Tapi berkat arahan Itwasda, diarahkan ke Propam. "Kami datang kemari untuk melapor ke Propam Polda. Terkait pelanggaran kode etik oknum itu," jelas Rusdi.
Para pelangsir ini mengumpulkan bensin eceran dari tangki motor yang dipindahkan ke jeriken. Mulai berusaha sejak Desember 2019 lalu.
Rupanya, aksi mereka di SPBU itu dilirik polisi. Mereka diminta menyetorkan uang agar pelangsiran itu aman tak disentuh.
"Dari satu liter, oknum meminta Rp100. Tapi klien kami menolak. Lalu, pada 13 Januari, akhirnya ditangkap," kisah Rusdi. Jera ditangkap, pelangsir ini mengabulkan permintaan oknum.
"Lalu ada perjanjian. Bisa tetap melangsir, asalkan tetap menyetor. Dalam sehari, perorang bisa menyetor Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Jadi dalam sebulan, kalau dihitung-hitung bisa dapat Rp2,6 juta," bebernya.
Seiring waktu, pandemi membuat bisnis melangsir seret. Pendapatan berkurang, tapi setoran tetap diwajibkan.
Setoran itu kembali menunggak, terhitung sejak Juli lalu. Lagi-lagi terjadi penangkapan. "Klien saya diamankan di tepi jalan karena kasus sajam," sebutnya.
Mereka kini menuntut keadilan. Rusdi mengingatkan, kliennya harus mencari nafkah untuk keluarganya. Soal pelangsiran, mereka mengantre dengan tertib di SPBU. BBM eceran yang dijual juga tak banyak. "Terlebih di masa pandemi, mereka harus berjuang untuk keluarganya," tegasnya.
Salah satu pelangsir, Yusri merasa dihantui ketiga oknum itu. "Kami dilarang bekerja jika tak menyetor. Kami mencoba menuruti keinginan mereka semampunya," akunya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai membenarkan adanya laporan itu. "Sudah diterima Bidang Propam, akan dilidik," janjinya. (lan/fud/ema)