BANJARBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kawasan Jalan Karang Anyar Banjarbaru tepergok jualan minuman keras. Akibatnya, ia diamankan oleh jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru pada Minggu (27/9) malam.
IRT berusia 32 tahun ini diketahui berinisial JH. Ia kedapatan menyimpan mirasnya di kediaman pribadinya. Saat digerebek, total ada 160 botol miras yang diangkut oleh aparat.
Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, Iptu Suko mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya aduan oleh masyarakat. Yang mana setelah dapat informasi awal, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Kita arahkan personel untuk mengamati rumah yang bersangkutan. Ketika ada warga yang ingin membeli dan sudah dipastikan kebenarnya, lalu kita gerebek," kata Suko.
Ketika terciduk, JH yang sudah tertangkap tangan tak mampu mengelak. Ia pun hanya bisa mengakui bisnis haramnya tersebut dan merelakan ratusan botol miras siap edar itu disita aparat.
"Barang bukti beserta pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya dalam menjual miras tersebut," katanya.
Tindaklanjutnya, kasus ini pastinya akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru. Yang rencananya sidang akan dihelat beberapa hari lagi.
"Jadi memang penertiban miras yang beroperasi di Banjarbaru menjadi fokus kita. Sebab, akhir-akhir ini akibat miras efeknya menyebabkan adanya tindakan-tindakan kriminal dan mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi ini," pungkasnya. (rvn/bin/ema)