APK Resmi KPU Masih Tunggu Desain, Tapi Spanduk Paslon Masih Bertebaran

- Rabu, 30 September 2020 | 11:29 WIB
BELUM DITURUNKAN: Alat promosi atau sosialisasi diri dari paslon yang belum menyertakan nomor urut masih belum diturunkan oleh Paslon meski telah memasuki tahapan kampanye. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BELUM DITURUNKAN: Alat promosi atau sosialisasi diri dari paslon yang belum menyertakan nomor urut masih belum diturunkan oleh Paslon meski telah memasuki tahapan kampanye. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sebelum sampai di tahapan penetapan dan pengundian nomor. Paslon-paslon yang berlaga di Pilwalu Banjarbaru telah mendirikan alat promosi diri. Medianya berupa baliho, spanduk atau banner.

Sekarang, tahapan kampanye telah bergulir. Artinya, alat promosi diri yang terpampang di beberapa sudut kota Idaman ini seharusnya sudah dicabut. Mengingat media promosi citra diri ini tak termasuk dalam APK (alat peraga kampanye) resmi.

Tidak resminya ini, lantaran di desain yang terpampang tak menunjukkan nomor urut paslon. Kemudian, penyebutan paslon juga masih sebatas Bakal Calon. Bukan Calon seperti yang sudah ditetapkan KPU.

Tentunya, selain tidak diperkenankan. Kehadiran alat media promosi ini juga berimbas kepada keindahan tata kota. Mengingat, jumlahhnya terbilang cukup banyak dan tersebar.

Jika merujuk pada aturan KPU, seharusnya alat promosi diri itu sudah diturunkan sebelum tahapan kampanye bergulir. Yakni dari 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Tapi faktanya, dari pantauan di lapangan kemarin (29/9), alat promosi publik ini masih berdiri. Bahkan di lokasi titik-titik keramaian juga tak nampak diturunkan. Baik jenis spanduk hingga baliho berukuran besar.

Atas hal ini, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan jika paslon harus sesegara mungkin menurunkannya. Mengingat masa kampanye katanya sudah tiba dan APK resmi bakal dipasang.

"Kita meminta kepada paslon agar diturunkan. Kalau tidak, maka kita bisa memerintahkan tim penertiban untuk menurunkan paksa," ujar Hegar ketika dihubungi kemarin.

Ia mengurai, bahwa alat promosi non APK seperti ini tidak diperbolehkan. Sebab, KPU katanya akan memfasilitasi APK resmi dari para paslon. Meskipun hingga saat ini diklaimnya jika paslon belum menyetor desain APK masing-masing.

"Kita masih menunggu desain APK dan BK (Bahan Kampanye) dari tiap-tiap paslon. Seharusnya tanggal 29 sudah disetor. Tapi sekarang belum ada," ucapnya.

Menurutnya, salah satu parameter utama APK resmi adalah yang menyertakan nomor urut paslon. Sehingga media promosi yang tak menyertakan nomor urut dapat diterjemahkan bukan APK resmi meski memajang nama dan foto paslon.

"Kita juga akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu yang masuk ke kita apakah alat sosialisasi itu masuk APK atau tidak. Jika sudah ada maka akan kita arahkan ke tim penertiban," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar saat ini pihaknya masih melakukan proses identifikasi terkait alat sosialisasi tersebut. Apakah tergolong APK atau masuk kategori yang tidak diperkenankan.

"Kita juga sebenarnya perlu validasi dari KPU mana yang termasuk di luar APK. Karena kita dalam Pilkada kali ini wewenangnya melakukan identifikasi lalu rekomendasi, untuk leading sektor penertiban APK ada di Kesbangpol Pemko Banjarbaru," kata Dahtiar.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X