Meski Kewenangan Urus Batubara Pindah ke Pusat, Kalsel Masih Tetap Dapat Royalti Tambang

- Rabu, 30 September 2020 | 11:44 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba memindah kewenangan mineral dan barubara dari pemerintah provinsi ke pusat. Namun, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel memastikan hal itu tidak mempengaruhi kucuran royalti tambang untuk daerah.

Kepala ESDM Kalsel Isharwanto mengatakan, ketika UU Minerba berlaku, semua daerah penghasil mineral dan batubara termasuk Kalsel akan tetap mendapatkan dana bagi hasil bukan pajak (BHBP) dari minerba. "Royalti tetap dapat dan sama dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Hal senada disampaikan, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Rustamaji. Dia mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 hanya mengatur perizinan. Sehingga tidak ada kaitannya dengan royalti. "Jadi bagi hasil minerba masih dikucurkan ke daerah," ungkapnya.

Menurutnya, sulit bagi daerah apabila royalti tidak lagi dikucurkan. Sebab, selama ini kabupaten penghasil batubara di Kalsel selalu menerima miliaran hingga triliunan rupiah dana BHBP dari minerba. "Ini demi mendorong ekonomi di kewilayahan tambang," bebernya.

Tahun ini misalnya, Bakeuda Kalsel mencatat hingga September Pemprov Kalsel sudah menerima Rp859 miliar royalti dan landrent dari minerba. Sementara, untuk daerah penghasil batubara. Mereka mencatat ada dua kabupaten yang menerima royalti terbanyak. Yakni, Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu.

Dari rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kalsel 2019 tertulis, dana BHBP yang dialokasikan untuk kedua daerah tersebut sangat besar. Yakni, Rp1.619.587.928.600 untuk Balangan dan Rp1.482.382.046.400 untuk Tanah Bumbu.

Selain Balangan dan Tanah Bumbu, ada enam daerah lain di Kalsel yang juga penghasil tambang dan setiap tahunnya menerima ratusan miliar dari pembagian dana bagi hasil bukan pajak. Yakni, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong dan Kotabaru.

Untuk diketahui, skema besaran pembagian antara provinsi, kabupaten penghasil, dan kabupaten/kota non penghasil didasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP). Dari 100 persen royalti dan iuran yang diterima dibagi dua dulu: pemerintah pusat sebesar 20 persen dan Kalsel dapat jatah 80 persennya.

Dari 80 persen tersebut dibagi kembali, dengan rincian 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 64 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota. Serta 64 persen dari pembagian akan dipecah kembali dengan rincian 32 persen untuk masing-masing daerah penghasil dan 32 persen untuk seluruh daerah non penghasil.

Daerah non penghasil tambang yang turut menerima bagian yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Tengah.

Di UU 3/2020 sendiri disebutkan, urusan minerba menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui peralihan kewenangan minerba ini yang kedua kalinya dalam tiga tahun terakhir. Sebelum kewenangan minerba terkait izin usaha pertambangan (IUP) berada di kabupaten/kota, pada 2017 lalu dipindahkan ke pemerintah provinsi, dan mulai tahun depan dipindahkan kembali ke pemerintah pusat.

Tak hanya minerba, kewenangan air tanah dan energi juga akan ditarik pemerintah pusat. Penyediaan tenaga listrik juga dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Jika hal ini terjadi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa saja melebur ke SKPD lain. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X