TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap pria inisial YA(42) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Kalsel – Kaltim, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Warga Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, itu ditangkap di rumah kontrakannya lantaran menyimpan dua paket sabu totalnya seberat 0,51 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri pada Selasa pagi (29/9) kemarin.
"Kasatresnarkoba bersama anggotanya menangkap YA(42), warga Kecamatan Tanjung di rumah kontrakannya di Desa kasiau, Murung Pudak," katanya, Rabu (30/9).
Ia bercerita, penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas adanya keributan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kasiau. "Petugas langsung mendatangi alamat, dan melihat YA membuang kotak rokok ke tanah," ujarnya.
Ternyata, gelagat YA yang mencurigakan membuang kotak rokok ditanggapi petugas dengan menangkapnya. “Saat diperiksa isi kotak rokok ternyata didalamnya terdapat 2 paket sebuk bening," cetusnya.
YA tidak berkutik lagi dengan barang bukti tersebut, kemudian mengakui kepemilikan Narkotika itu. Disertai memberikan telpon genggamnya untuk disita sebagai barang bukti. (ibn/ema)