Surat Pengunduran Diri Abdul Hadi Disetujui DPRD Balangan

- Rabu, 30 September 2020 | 15:47 WIB
PENYAMPAIAN: Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, Ardiansyah (kiri) saat menyampaikan usulan pengunduran diri dari Abdul Hadi. | FOTO: HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.
PENYAMPAIAN: Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, Ardiansyah (kiri) saat menyampaikan usulan pengunduran diri dari Abdul Hadi. | FOTO: HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Menindaklanjuti surat pengunduran diri dari Abdul Hadi yang maju pada Pilkada Balangan 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda usul peresmian pemberhentian pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2019-2024. Rabu (23/9) lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan yang memimpin rapat mengungkapkan, agenda rapat yang sudah diputuskan oleh rapat Badan Musyawarah DPRD Balangan ini, diagendakan setelah pihaknya menerima surat pengunduran diri oleh Abdul Hadi.

“Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2020, sekretariat DPRD Kabupaten Balangan telah resmi menerima surat pengunduran diri dari salah satu pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan tahun 2019-2024, atas nama saudara Abdul Hadi,” ujarnya.

Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan pun, lanjutnya, secara resmi menerima usul pemberhentian pimpinan/anggota dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Balangan dengan surat nomor 104/EKS/PPP-BLG/IX/2020 tanggal 8 September 2020, perihal permohonan proses pemberhentian sebagai pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan.

Juga surat dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Kalimantan Selatan dengan surat nomor 063/IN/O/IX/2020 perihal persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Balangan. Selanjutnya surat dari DPP PPP NO 2078/IN/DPP/IX/2020 tanggal 15 September 2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf b pada PP.12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota bahwa salah satu sebab berakhirnya masa jabatan seorang pimpinan DPRD adalah karena mengundurkan diri sebagai pimpinan.
Selanjutnya pada pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan bahwa jika ada pimpinan DPRD yang mengundurkan diri maka pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Setelah pembacaan usulan peresmian pemberhentian sebagai pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan oleh Sekretaris Dewan, Fauzan menanyakan kepada anggota dewan lainnya yang berhadir apakah setuju terhadap usul peresmian pemberhentian tersebut, dan secara serentak semuanya mengucapkan setuju.

Selanjutnya atas persetujuan tersebut, diterbitkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan nomor 171.3/23/DPRD-BLG/2020, tanggal 23 September 2020 dan pada berita acara nomor 188.342/13/DPRD-BLG/2020, tentang usul peresmian pemberhentian pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan masa jabatan tahun 2019-2024. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X