Pembunuhan Istri Muda Pembakal Siap Sidang, Polisi Hentikan Pencarian Teman Pelaku

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 10:10 WIB
WAWANCARA: Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono saat memberikan keterangan kepada awak media. | Foto; Jamaluddin/Radar Banjarmasin
WAWANCARA: Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono saat memberikan keterangan kepada awak media. | Foto; Jamaluddin/Radar Banjarmasin

BARABAI- Kasus pembunuhan istri muda Pembakal HST memasuki babak baru. Setelah dilakukan rekonstruksi, Kamis (24/9), pihak penyidik Polres HST akhirnya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri HST.

Berkas perkara itu sudah masuk P-21 pada Senin (28/9) lalu. Kemudian masuk ke tahap 2, Rabu (30/9) kemarin. Pihak penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan,ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono.

Lalu bagaimana proses pencarian teman tersangka R (15) yang diduga menemaninya ke rumah Latifah? Dani menyebut jika pencarian teman R tidak dilanjutkan.

Karena berkas sudah tahap 2. Jadi Polisi sudah selesai dalam tahap penyidikan,ujarnya.

Diakui Dani, dalam kasus ini penyidik sempat menaruh kecurigaan terhadap teman R (15). Namun setelah ditelusuri lebih dalam kecurigaan itu tidak mendasar, sebab tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

Kecurigaan itu ada. Tapi belum ada alat bukti yang mendukung,ujar Dani seraya mengatakan tata cara penyelidikan menggunakan Undang-undang peradilan anak.

Dalam proses peradilan anak penyidikan dianggap selesai apabila telah ada pemberitahuan dari penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau apabila tanggapan waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Bukan kami memberhentikan penyidikan. Tapi undang-undang itu yang membatasi,kata Dani

Alasan lainnya, Lanjut Dani pada pengakuan R (15) temannya itu hanya ikut menemani ke rumah Latifah. Dia tidak diajak masuk ke dalam rumah hanya menunggu di luar. Pengakuan R temannya ini menunggu R meminta uang ke Latifah untuk membeli kuota internet,pungkasnya.

Perlu diketahui. Sampai dengan waktu yang tertulis di Peradilan anak. Tim penyidik Polres HST belum bisa menemukan dimana keberadaan teman R (15) yang seharusnya menjadi salah satu saksi pada kasus ini.

Hanida Dwi Saputra, yang ditunjuk sebagai penuntut umum pada kasus ini menjelaskan. Jika berkas perkara memang sudah masuk tahap 2.

Untuk pasal dakwaan sesuai di berkas penyidikan. Pasal 338 KUHP, untuk hukum acara pidana menggunakan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),ujar Jaksa yang akrab dipanggil Mas Han, seraya menambahkan perkara segera disidangkan. (mal/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X