Oknum Polisi Dilaporkan Pungli, Pelangsir Mengadu Sampai ke Kapolri

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 10:11 WIB
PELAPOR: Diwakili pengacara M Rusdi (kanan) dan Darmansyah (tengah), enam pelangsir dari Martapura melaporkan tiga oknum polisi yang memungut setoran dari mereka selama tiga bulan terakhir ke Mapolda Kalsel. | Foto: Muhammad Amin/Radar Banjarmasin
PELAPOR: Diwakili pengacara M Rusdi (kanan) dan Darmansyah (tengah), enam pelangsir dari Martapura melaporkan tiga oknum polisi yang memungut setoran dari mereka selama tiga bulan terakhir ke Mapolda Kalsel. | Foto: Muhammad Amin/Radar Banjarmasin

MARTAPURA Tiga oknum anggota Polres Banjar diadukan ke Kapolri, Kompolnas dan Propam Polda Kalsel. Mereka dilaporkan oleh 6 pelangsir BBM yang diwakili oleh pengacara M Rusdi dan Darmansyah. Pasalnya, tiga oknum polisi tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan.

Pelangsir yang mencari keadilan itu adalah S (28) dari Guntung Alaban Martapura, SS (25) Kampung Baru Martapura dan MS (36) dari Antasan Senor Martapura Timur, Y (36) Antasan Senor dan AZ (32) dari Desa Murung Kenanga Martapura serta F.

Sedangkan terlapor adalah anggota Polres Banjar yang bertugas di unit Tipiter Sat Reskrim, yaitu Ipda NA, Bripka FA, dan Bripka HA.

Pengaduan itu berawal ketika para pelangsir BMM jenis bensin yang membeli minyak di SPBU Sungai Paring Martapura, diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjar pada 13 Januari 2020 silam.

Ketika ditangkap, statusnya bukan tersangka namun saksi saja. Lalu oknum polisi itu meminta setoran setiap hari,kata M Rusdi dan Darmansyah, di Martapura, Rabu (30/9) kemarin.

Setoran untuk uang pengamanan itu bervariasi tiap pelangsir. Seperti Sukisman sebesar Rp20 ribu sedangkan Selamet Setiawan sekitar Rp15 ribu, adapun Sakirin diminta Rp10 ribu.  Setoran perhari itu diminta setiap bulan atau 25 hari. Biasanya, total yang disetor sebesar Rp2,6 juta. Hasil dari kumpulan 6 orang pelangsir tadi.

Awalnya kami lapor ke Kompolnas. Karena ada dugaan pelanggaran kode etik, lalu kami diarahkan ke Propam Polda Kalsel,tambah Rusdi lagi.

Setoran itu sudah berjalan sekitar 3 bulan. Karena tidak sangggup lagi menyediakan uang, koordinator pelangsir bernama Sukisman ditangkap. Padahal, kegiatan usaha pelangsir premium itu untuk dijual kembali ke masyarakat. Bukan disalurkan ke tambang atau keperluan industri. Keuntungan yang diperoleh juga tidak begitu besar. Pasalnya, tiap pelangsir tersebut punya pekerjaan lain juga.

Kami hanya mendampingi dan mencarikan mereka keadilan saja. Supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini,tukasnya.

Terkait masalah ini, Humas Polres Banjar Ipda Suwardji memberi pernyataan singkat, bahwa laporan tersebut sudah ditangani oleh Polda Kalsel. (mam/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X