Gelagat Mencurigakan, Empat Pelaku Narkoba Ditangkap

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 10:12 WIB
TERCIDUK: YA (42), salah satu pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, berawal dari keterlibatannya dalam sebuah keributan.
TERCIDUK: YA (42), salah satu pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, berawal dari keterlibatannya dalam sebuah keributan.

TANJUNG  Tiga sekawan pengedar dan konsumen narkotika di Tabalong berhasil diringkus sekaligus oleh jajaran Satnarkoba Polres Tabalong, Selasa (29/9) malam. Mereka adalah AP (30) warga Desa Sei Buluh, serta AB (32) dan MR (24) warga Desa Masintan Kecamatan Kelua.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas melihat AP mangkal di atas motor di pinggir jalan raya Jalan Stadion, Kelurahan Pembataan.

Ketika disambangi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok berisikan satu paket bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram, disimpan di box sepeda motornya.

Pengembangan keterangan AP, merembat ke rekannya AB. Sabu-sabu milik AP dikatakan didapatkan dari AB di Desa Masintan, Kecamatan Kelua.

Rumah AB langsung didatangi petugas. Langsung saja, AB dimintai keterangan dan mengaku barang haram itu diperoleh dari MR, tetangganya.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Tabalong bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus kotak rokok, satu unit telpon genggam dan satu unit kendaraan roda dua. 

Terpisah, Satresnarkoba Polres Tabalong juga menangkap pria inisial YA(42) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans KalselKaltim, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Warga Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, itu ditangkap di rumah kontrakannya lantaran menyimpan dua paket sabu totalnya seberat 0,51 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri, Selasa pagi (29/9).

"Kasatresnarkoba bersama anggotanya menangkap YA(42), warga Kecamatan Tanjung di rumah kontrakannya di Desa kasiau, Murung Pudak," katanya, Rabu (30/9).

Ia bercerita, penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas adanya keributan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kasiau. "Petugas langsung mendatangi alamat, dan melihat YA membuang kotak rokok ke tanah," ujarnya.

Ternyata, gelagat YA yang mencurigakan membuang kotak rokok ditanggapi petugas dengan menangkapnya. Saat diperiksa isi kotak rokok ternyata didalamnya terdapat 2 paket sebuk bening," cetusnya.

YA tidak berkutik lagi dengan barang bukti tersebut, kemudian mengakui kepemilikan Narkotika itu. Disertai memberikan telpon genggamnya untuk disita sebagai barang bukti. (ibn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X