3 Bulan, Sidang GM Masih Berjalan: Perkara Pencabulan Anak Oleh Eks Pejabat KPU Banjarmasin

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang menjerat eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Kasus ini mulai disidangkan sejak 2 Juli 2020
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang menjerat eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Kasus ini mulai disidangkan sejak 2 Juli 2020

BANJARBARU - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang menjerat eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Kasus ini mulai disidangkan sejak 2 Juli 2020.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang menangani kasus ini. Sekarang tahapan sidang sudah masuk tahap pledoi, atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum yang bersangkutan.

Karena pandemi, sidang digelar secara daring. Terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kelas II B Banjarbaru.

Dipaparkan oleh Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis, agenda sidang pledoi memang tergolong cukup lama. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa turut membawa beberapa saksi.

"Untuk pelaksanaan sidang hanya kuasa hukum terdakwa saja yang hadir. Pledoi ini memang agak lama, sebab kuasa hukum menghadirkan saksi, dan ini jumlahnya terus bertambah," kata Budi.

Melihat perkembangan ini, maka Budi menyebut jika kemungkinan besar tahapan sidang Gusti Makmur masih akan berlangsung dalam beberapa pekan. Apalagi katanya pandemi juga masih merebak.

"Tetapi kita tetap optimistis bahwa kasus ini dapat dibuktikan di meja persidangan nantinya," yakin Budi.

Turut diinformasikannya, bahwa pihak JPU melayangkan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dan subsider selama 4 bulan.

"Kita juga mengajukan pengenaan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp34 juta, yang mana biaya ini digunakan untuk pengobatan korban. Biaya ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan kasus yang menyeret mantan Ketua KPU Banjarmasin ini resmi bergulir usai Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dengan dugaan pencabulan anak.

Dari keterangan kepolisian, asal mula terjadinya dugaan pelecehan ini ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin. Waktunya pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korbannya yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar sedang membersihan toilet di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru. Status korban saat itu merupakan anak magang. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X