"Tetapi kita tetap optimistis bahwa kasus ini dapat dibuktikan di meja persidangan nantinya," yakin Budi.
Turut diinformasikannya, bahwa pihak JPU melayangkan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dan subsider selama 4 bulan.
"Kita juga mengajukan pengenaan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp34 juta, yang mana biaya ini digunakan untuk pengobatan korban. Biaya ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan kasus yang menyeret mantan Ketua KPU Banjarmasin ini resmi bergulir usai Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dengan dugaan pencabulan anak.
Dari keterangan kepolisian, asal mula terjadinya dugaan pelecehan ini ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin. Waktunya pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korbannya yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar sedang membersihan toilet di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru. Status korban saat itu merupakan anak magang. (rvn/bin/ema)