Jaksa vs Pengacara, Begini Argumen Mereka di Sidang Kasus Despi...

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 14:33 WIB
Despianoor Wardani
Despianoor Wardani

KOTABARU - Sidang lanjutan kasus Despianoor Wardani, Kamis (1/10) berlangsung seru. Mulai pagi sampai sore. Sesudah sidang, jaksa dan pengacara pun terlibat adu argumen yang sengit.

Jaksa Penuntut Umum Erlia Hendrasta mengatakan, dari semua keterangan saksi, Despianoor Wardani terbukti melanggar UU ITE. Ke lima saksi yang ia ajukan di persidangan kemarin katanya saling melengkapi.

Di kantornya usai sidang kepada Radar Banjarmasin, Erlia membeberkan, dari keterangan saksi Ketua Pengurus Cabang NU Kotabaru Umar Dani dan Sekretaris Kesbangpol Bahrudin, kalimat demokrasi itu sistem kufur yang dibagikan Despi di sosial media, dapat menimbulkan permasalahan agama. Seolah-olah demokrasi bertentangan dengan Islam.

Menurut Umar Dani dan Bahrudin, demokrasi ada dalam ajaran Islam. Dijewantahkan dalam bentuk musyawarah seperti tertuang pada sila ke empat Pancasila. "Keterangan dua saksi itu senada," jelas Erlia.

Lanjut Erlia, Umar Dani dan Bahruddin menjelaskan dalam sidang, beberapa kalimat atau redaksi dalam postingan Despianoor, walau berupa ajaran Islam namun lebih tepat dikonsumsi di kalangan muslim sendiri. Bukan dibagikan ke publik yang berbeda-beda latar belakangnya, karena akan menimbulkan perpecahan.

"Postingan Despi itu mereka anggap dapat menimbulkan perpecahan antar agama," kata Elria.

Para saksi mengacu pada redaksi atau kalimat-kalimat dalam postingan Despi yang menyuratkan keinginan untuk mengganti sistem negara dengan sistem Islam. "Kalau umat beragama lain yang lihat kan bisa menimbulkan pertentangan," tekannya.

Sementara itu, dari keterangan dua saksi Teguh dan Rusdi, Erlia menyimpulkan, postingan Despianoor terbukti memberikan dampak bagi orang-orang awam. "Makanya Rusdi menulis caption: panas buhan Pancasilais (ketika membagikan postingan Despi).

Disinggung, bahwa dalam keterangan saksi Teguh dan Rusdi juga menyatakan Despianoor adalah pemuda yang cerdas dan berperilaku baik, menurut Erlia itu bisa sebagai pertimbangan yang meringankan nantinya.

Sedangkan saksi lainnya, Azkar yang merupakan anggota Polres Kotabaru, hanya membeber bukti, bahwa benar Despianoor memiliki akun Facebook, yang menyebarkan postingan-postingan yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Melalui sambungan telepon, kuasa hukum Despianoor Wardani, Janif Zulfiqar menepis semua argumen jaksa. "Justru dari semua keterangan saksi itu, tidak ada satu pun yang membuktikan Despi melanggar UU ITE," ujar Janif.

Menurut Janif dari keterangan para saksi malah terbukti, jika yang dibagikan Despianoor adalah konten-konten ajaran Islam. "Fakta persidangan membuktikan itu. Kalau begitu jelas sudah kan? Despi tidak bisa didakwa karena kegiatan dakwahnya. Tidak boleh seseorang diajukan ke meja hijau karena berdakwah. Itu dijamin dalam undang-undang."

Mengenai demokrasi sistem kufur kata Janif tidak bermakna negatif, seperti yang dimaksud dalam UU ITE. "Mestinya isi postingan itu dibaca sampai lengkap. Bukan putus di kalimat itu saja. Itu kan postingan akademis. Ada argumen di sana. Jadi jika ada beda pendapat, ya diskusi atau debat, bukan malah didakwa dengan UU ITE," cecarnya.

Pengakuan Janif, dari hasil persidangan saksi-saksi yang diajukan jaksa tidak ada satu pun bukti, bahwa postingan Despi menimbulkan kerugian atau kebencian di masyarakat. "Kalau soal caption Rusdi, apakah itu bisa dibebankan ke Despi? Bukankah Rusdi mengaku dia tidak mengerti. Ketidakmengertian Rusdi apakah salah Despi?" balasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X