Sabu Tiga Sekawan Berakhir Penjara

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 09:23 WIB
CARI BUKTI: Anggota Satres Narkoba Polres HSU saat menggeledah kendaraan para tersangka sabu. | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin
CARI BUKTI: Anggota Satres Narkoba Polres HSU saat menggeledah kendaraan para tersangka sabu. | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI – Hati-hati memilih teman, jika tidak salah-salah bisa sama-sama terjerat narkoba dan berakhir di penjara. Seperti dialami tiga sahabat warga Hulu Sungai Utara ini.

Riduansyah alias Kaka Laki (53), warga Jalan Amuntai–Tanjung Rt. 002 Desa Teluk Daun Kecamatan Amuntai Utara, Noripansyah alias Pani (40) warga Kelurahan Sungai Malang Rt 15 Kecamatan Amuntai Tengah dan Wahid alias Ubut (53) warga Jalan Brigjen H Hasan Baseri Rt 04 Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah.

Ketiganya ditangkap karena melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Jonto 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Siswadi mengatakan tersangka diamankan dalam sebuah rumah Jalan Negara Dipa No. 081 Rt. 13 Kelurahan Sungai Malang pada Selasa (29/9) sekira pukul 16.17 Wita tadi.

"Saat diamankan tersangka kedapatan memiliki satu buah bong yang tersambung dengan dua buah sedotan plastik kemudian diamankan sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.003 Gram," kata Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi lewat sambungan WhatsApp Kamis (1/10).

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan berupa Narkotika jenis sabu yang sudah dikeruk (diambil) dari pipet kaca dengan berat bersih 0.02 gram.

Anggota juga mengamankan satu buah pipet kaca yang sudah dikeruk termasuk uang tunai sebesar Rp100.000. Petugas juga mengamankan dua buah handphone merk Nokia warna hitam dan putih lengkap dengan sim card.

Termasuk unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DA 6522 FI.

"Atas kejadian tersebut kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres untuk proses penyidikan," tandasnya. (mar/bin/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X