Di HST, Akun Medsos Paslon Hanya Pelengkap

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 11:25 WIB
PERANG UDARA: Kampanye di medsos menjadi pilihan di masa pagebluk. Tapi jumlah akun resmi paslon yang didaftarkan ke KPU HST satang minim. | Foto: Jamal/Radar Banjarmasin
PERANG UDARA: Kampanye di medsos menjadi pilihan di masa pagebluk. Tapi jumlah akun resmi paslon yang didaftarkan ke KPU HST satang minim. | Foto: Jamal/Radar Banjarmasin

BARABAI- Media sosial (medsos) menjadi alternatif kampanye bagi peserta Pilkada 2020 di tengah pagebluk. Tak terkecuali para kandidat di HST. Ada lima paslon yang saling melancarkan serangan udara untuk memenangkan hati masyarakat lewat dunia maya.

Ternyata, tidak semua kandidat memanfaatkan peluang ini dengan maksimal. Pasalnya, dari medsos yang didaftarkan ke KPU, jumlahnya sangat sedikit. Padahal di dalam PKPU 13 Tahun 2020 diatur jumlah medsos bisa sampai 20 akun.

Namun, masing-masing kandidat paling banyak hanya mendaftarkan 5 akun saja. Contohnya pasangan Saban–Abdillah dan Berry- Pahrijani hanya sebanyak 4 akun. Kemudian, Aulia–Manysah 3 akun, Fakih–Yazid 2 akun, dan pasangan Tamzil–Ilham hanya 1 akun.

Apakah bisa maksimal hanya memanfaatkan sedikit akun? Ketua tim sukses pasangan Saban–Abdillah, Faturachman Surya menyebut 5 akun ini sudah cukup untuk sosialisasi pasangan ini. “Cukup saja dengan jumlah akun yang ada. Kita punya tim media dan humas internal paslon dan sudah berjalan,” katanya.

Berbeda dengan ketua tim suskses pasangan Fakih–Yazid, Supriadi. Ia mengatakan sosialisasi pasangan ini akan dibantu akun-akun pribadi para pendukung. Untuk itu pasangan ini hanya mendaftarkan dua akun medos saja. “InsyaAllah maksimal, karena masing-masing kami punya akun sendiri,” katanya.

Jika diamati, beberapa postingan medsos ke lima pasangan ini, jumlah like, komentar, dan share-nya juga tidak signifikan. Bahkan bisa lebih banyak jumlahnya dari akun-akun partisipan. Seakan medsos resmi paslon ini hanya sebagai pelengkap.

Lalu apakah akun yang tidak terdaftar resmi di KPU apakah boleh menyosialisasikan paslon? Komisioner Bidang Hukum KPU HST Murjani menyebutkan tidak ada sanksi yang mengatur soal itu. “Jadi Bawaslu nantinya hanya mengawasi akun yang didaftarkan ke KPU saja. Di luar itu tidak bisa,” ujarnya.

Murjani mengakui jika masalah yang sering muncul di media sosial sumbernya dari akun-akun para partisipan. Mulai dari serangan hoax, sara dan fitnah. Untuk itu dia mengimbau agar para pendukung paslon bersikap dewasa dalam ber-medsos. “Kalau ditemukan pelanggaran bisa saja masuknya ke wilayah UU ITE. Tinggal siapa yang mau melaporkan saja nanti,” pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X