BANJARMASIN - Branding dan one way stiker pasangan calon (paslon) di angkot mulai marak. Padahal itu tidak diperbolehkan. Bawaslu Kota Banjarmasin akan segera mencopot stiker yang menempel di kaca-kaca mobil itu.
"Kami akan fokus penertiban one way dan branding di angkot," kata Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, Senin (5/10) pagi.
Pemasangan stiker one way atau branding paslon di mobil memang tidak diatur secara spesifik dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, serta PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sembari menunggu surat keputusan revisi dari KPU Banjarmasin terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK), sementara ini petugas bawaslu masih melakukan inventarisir dan memberikan imbauan kepada pemilik angkot.
Apabila ada stiker paslon di mobil angkot, petugas meminta kepada Organda agar menginformasikan kepada anggotanya untuk melepaskan stiker yang menempel. "Jika SK revisi dari KPU Banjarmasin sudah keluar, kami akan melakukan tindakan,” ujarnya.
Dijelaskan, one way dan stiker branding hanya boleh dipasang di mobil pengurus, tim pemenangan atau kendaraan pribadi paslon saja. Selebihnya tidak diperkenankan.
Komisioner KPU Banjarmasin M Taufiqurrahman mengaku belum mengetahui one way maupun branding di mobil itu masuk dalam kategori mana. Apakah APK atau BK (bahan kampanye). Sebab sudah jelas yang diperbolehkan APK hanya baliho, spanduk, umbul-umbul. Sedangkan BK, poster, pamflet, brosur, tambahannya seperti pin, masker, face shield. "One way dan branding stiker ini tidak termasuk, tapi nanti akan kita analisa lagi," ujarnya. (gmp/ema)