Saksi Sidang Kasus Despi: Postingan Terdakwa Bisa Picu Perselisihan dengan Pemerintah

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:43 WIB
DUKUNGAN MORAL: Simpatisan Despianoor hadir memberikan dukungan moral di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (5/10). | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
DUKUNGAN MORAL: Simpatisan Despianoor hadir memberikan dukungan moral di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (5/10). | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus ITE dengan terdakwa Despianoor Wardani, ditolak oleh kuasa hukum terdakawa, Janif Zulfikar. Alasannya, saksi tak bisa menunjukkan legal standing.

---------

Janif Zulfiqar menolak semua keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Erlia Hendrasta, dalam persidangan online Senin (5/10) siang kemarin. Janif mengatakan, dia tidak menerima karena dua ahli yang dihadirkan tidak mampu menunjukkan legal standing atau kedudukan hukum. "Mohon maaf karena ini menyangkut masa depan klien kami, dan saudara ahli tidak mampu menunjukkan legal standingnya," kata Janif.

Jaksa penuntut saat itu menghadirkan dua ahli. Yaitu pakar informatika yang bekerja di Diskominfo Kalsel, Ikhwanur Rahman, dan dosen Bahasa Indonesia di ULM Banjarmasin, Sabhan. Kedua ahli itu tidak bisa menunjukkan surat penugasan dengan alasan yang sama, bahwa mereka tidak sempat mengambil karena sedang WFH (work from home).

Dalam keterangannya saat ditanya jaksa, Ikhwanur mengatakan, perbuatan Despianoor memposting tulisan di beranda FB-nya bisa dikategorikan sebagai perbuatan menyebarkan informasi elektronik. Seperti yang tertulis dalam UU ITE.

Namun, saat ditanya apakah isi postingan Despianoor termasuk kategori yang dilarang sebagaimana dimaksud UU ITE, Ikhwanur menegaskan, soalan itu bukan kapasitasnya menjawab. "Silakan tanya itu ke ahli bahasa," jawabnya.

Sementara Sabhan mengatakan, isi tulisan yang dibagikan Despianoor salah atau benar perlu diuji di meja hukum. Menurut dosen ini, jika postingan Despianoor memiliki fakta yang kuat, maka itu merupakan tindakan yang mengungkap kebenaran. Jika postingannya tidak memiliki dasar fakta-fakta, maka bisa dikategorikan postingan itu bersifat fitnah.

Lantas apakah isi-isi postingan itu mengandung ujaran kebencian? Sabhan tidak menjawab lugas. Sabhan menekankan, kebenaran pun ketika diungkap ke publik dapat menimbulkan kebencian. Jaksa sempat membacakan postingan Despianoor tanggal 6 Desember 2019 dan meminta pendapat Sabhan:

"Dalam sejarahnya yang panjang, HTI belum pernah sekalipun main kekerasan, karena memang Thariqoh dakwahnya adalah dakwah pemikiran, bukan dengan cara kekerasan. Jangankan dalam kondisi baik-baik saja, lha wong dalam kondisi dizalimi, dipersekusi saja akan ditempuh dengan jalan non kekerasan, kok. Sudah berapa kali dicoba diganggu biar terjadi bentrok, ternyata gagal. Yang ada justru menunjukan arogansi sekelompok orang yang didukung oleh oknum kekuasaan. Dan lucunya itu disampaikan (baca : dibocorkan) oleh Kapolri waktu itu dalam sebuah seminar. Jadi kalau kamu sampai termakan isu bahwa yang menyerang kantor PCNU Solo adalah HTI, piknikmu kurang jauh Lur."

Sabhan lantas menjawab, "Kalau itu baik, dijelekkan itu kan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Kalau jelek dikatakan jelek, menghina. Tapi kalau memang salah kita sebutkan atau kita katakan, itu namanya mengungkap atau memberitahukan kebenaran. Bisa membuktikan bahwa itu salah maka itu mengungkap kebenaran. Kalau tidak, nah itu kan masalah hukum, bukan masalah bahasa lagi sudah," jelas Sabhan 

Kemudian jaksa meminta lagi pendapat Sabhan terkait postingan Despianoor tanggal 29 Desember: "Dakwahnya Hizbut Tahrir memang ajaran islam. Untuk orang yang gila kekuasaan, tidak ingin sariat ditegakkan maka mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menyingkirkanya. Sudah terbukti dan nyata di hadapan kita. Mencari-cari kesalahan. Terbitnya Perppu Ormas, dibubarkanya pengajian-pengajian, memonsterkan Khilafah dan banyak..! Berbagai cara mereka lakukan agar pemikiran Islam (Khilafah) tidak sampai ke setiap orang."

Menurut Sabhan, kalau memang benar isi dalam tulisan itu, maka penulis harus membuktikannya. "Kalau salah maka itu urusan hukum. Masalah ujaran kebencian itu betul (atau) tidak yang dikatakannya. Kalau salah, itu yang ujaran kebencian," jawabnya. Lalu jaksa menanyakan lagi soal tulisan yang berbunyi kalau demokrasi itu sistem kufur. "Menurut saya, (kalau) keyakinannya begitu, sebetulnya urusan ulama ya. Masalah demokrasi itu salah atau tidak, itu bukan bidang saya. Saya menerjemahkan kata-katanya saja, bukan memvonis bahwa itu salah betul," kata Sabhan.

Jaksa kemudian mencecar Sabhan dengan hasil penyidikan pada berkas acara pemeriksaan. Kata jaksa, Sabhan dalam berkas acara menilai isi-isi tulisan yang dibagikan Despianoor merupakan sanggahan Hizbut Tahrir Indonesia, karena telah dicap radikal, anti-Pancasila dan bahkan dituding agen asing.

Musuh-musuh HTI adalah kaum atau kelompok Islam Liberal, LGBT, koruptor dan seterusnya. Sabhan menilai, tulisan-tulisan yang dibagikan Despianoor memang sengaja disebarluaskan untuk memberikan informasi ke publik. Sabhan berpendapat, tulisan-tulisan itu sebaiknya tidak disebar ke publik karena bermakna negatif dan dapat memicu perselisihan dengan penguasa (pemerintah).

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X