Bagaimana Cara Pemungutan Suara Saat Pandemi? Begini Teknis yang Dijanjikan KPU...

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:50 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara

BANJARMASIN – Digelar di tengah Pandemi Covid-19, pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Dari semua tahapan, yang paling penting adalah pada saat pemungutan suara yang dilaksanakan 9 Desember mendatang.

 Di saat pemungutan hingga penghitungan suara tersebut, potensi kerumunan massa bakal terjadi. Seperti pada Pemilu sebelumnya, pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) begitu antusias. Kadang mereka ingin cepat mencoblos karena ada keperluan lain.

Bila tak diatur dengan teknis protokol kesehatan, kerumunan pun bakal terjadi. Sehingga tak menutup kemungkinan penularan Covid-19 bisa terjadi saat itu. Begitu pula pada saat penghitungan perolehan seusai pemungutan suara. Biasanya, warga semakin antusias berkerumun melihat langsung proses penghitungan.

 KPU sendiri menjanjikan, tahapan pungut hitung suara Pilkada pada 9 Desember nanti berjalan dengan protokol kesehatan ketat. “Ini memang menjadi fokus kami agar penularan Covid-19 tak terjadi pada saat pungut hitung nanti,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati kemarin.

Untuk menekan jumlah massa yang datang ke TPS, pihaknya sudah memiliki langkah-langkah yang harus dilakukan. Dia memberi contoh, ketika pemilih datang ke TPS tak langsung dipersilakan masuk ke area TPS. Pemilih harus menunggu dulu di area luar sebelum dipanggil petugas.

Di area luar TPS ini, panitia pun akan menyediakan tempat duduk dengan menerapkan jaga jarak yang nantinya akan dijaga aparat keamanan, termasuk pihak Bawaslu. “Di bagian luar ini sudah disedikan tempat cuci tangan hingga hand sanitizer, juga dicek suhu tubuh pemilih,” paparnya.

Begitu mendapat giliran, pemilih tak langsung bisa menggunakan hak pilihnya. Dia harus menunggu lagi di area dalam TPS. Di sini akan dibatasi jumlah penunggu, yang nantinya jumlah kursi akan disesuaikan luas TPS dengan jarak antar kursi 1 meter.

Hatmi menambahkan, begitu masuk ke area dalam, pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai khusus untuk dipergunakan saat pemungutan suara. Sarung tangan baru bisa dilepas ketika tahapan terakhir, yakni penandaan jari bahwa sudah melakukan pencoblosan. “Kalau tak pakai masker petugas tak mengizinkan antre,” imbuhnya.

Bagaimana jika ada pemilih ketika suhu tubuh mereka dicek di atas 37 derajat? Mantan Komisioner KPU Hulu Sungai Utara itu menyebut, memfasilitasi pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, pihaknya akan menyediakan bilik khusus bagi mereka. “Hak mereka menggunakan hak pilihnya tetap ada, yakni bilik khusus,” tandasnya. (mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X