BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menetapkan seorang tersangka dalam kasus satwa yang dilindungi. Tersangka berinisial NM alias O, warga Sei Jingah RT 2 Kelurahan Sei Jingah Banjarmasin Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyidikan. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka NM alias O. Diduga menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling dalam keadaan hidup," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, kemarin (5/10).
Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi tersebut telah disita.
Tersangka terancam hukuman cukup lama. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta," sebut Mochamad Rifa’i.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di halaman Kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10) pukul 19.00 Wita. Selain mengamankan satwa tersebut, aparat mengamankan NM.(lan/dye/ema)