Sidang Perdana Pembunuhan Istri Muda Pembakal: Hakim Pertanyakan Sosok R Teman Terdakwa

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 10:13 WIB
TERTUTUP: Sidang perdana pembunuhan istri muda Pembakal HST tertutup untuk umum, Selasa (6/10). | FOTO: JAMAL/RADAR BANJARMASIN
TERTUTUP: Sidang perdana pembunuhan istri muda Pembakal HST tertutup untuk umum, Selasa (6/10). | FOTO: JAMAL/RADAR BANJARMASIN

Sidang perdana kasus pembunuhan istri Pembakal HST digelar di Pengadilan Negeri Barabai, Selasa (6/10). Persidangan dilakukan tertutup untuk umum sesuai undang-undang peradilan anak.

----

Agenda sidang membacakan surat dakwaan dan menghadirkan tujuh saksi. Persidangan tersebut juga menghadirkan tersangka R (15). Juru bicara Pengadilan Negeri Barabai, Ariansyah mengatakan hasil sidang perdana ini, majelis hakim masih perlu memeriksa saksi dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan (seorang penyidik yang kemudian jadi saksi atas suatu perkara).

Hal ini disebabkan karena majelis hakim menemukan perbedaan antara pengakuan R (15) saat dalam persidangan dengan keterangannya di dalam bukti acara penyidikan (BAP).

Di BAP R (15) mengatakan membacok Latifah sebanyak 7 kali. Namun saat dalam persidangan dia mengaku hanya satu kali. Padahal di tubuh Latifah ditemukan tidak hanya satu kali bacokan,ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga menemukan kejanggalan terkait sosok R yakni teman R (15) yang ikut datang ke rumah Latifah saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Sosok R ini ada yang melihat di TKP. Kok tidak ada di BAP. Kemudian soal sajam yang digunakan. Katanya sajam itu punya ayah R (15) kenapa bisa ada di situ (rumah Latifah). Majelis hakim perlu mengetahui,tambahnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, Prihanida Dwi Saputra mengatakan sosok R ini memang statusnya pernah menjadi saksi. Namun beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir.

Terkait R kapasitasnya saksi. Saksi dalam peradilan harus ada status hukum. Tentu R sudah dipanggil secara proses hukum acara tapi orangnya tidak ada. Dan ada surat keterangan dari Pembakal daerahnya yang menyebutkan R ini sudah pindah. Jadi dia lepas demi hukum,kata Hanida.

Kendalanya, peradilan anak ini harus dilakukan cepat dan waktu penahanan sangat terbatas.

Ketika JPU memiliki alat bukti dan tersangka sudah ada makanya kita menggunakan alternatif bukti lain seperti keterangan saksi yang menerima penyerahan R (15) ke Polsek Hantakan. Dan dari saksi-saksi lain memang mengarah ke tersangka tunggal,tambahnya.

Masa tahanan R (15) hanya berlangsung 10 hari plus 15 hari tambahan. Jika lebih dari itu maka tersangka R (15) harus dilepas. Misalkan harus didapatkan si R, iya kalau dapat soalnya masa perpanjangan penahanan anak tidak boleh diperpanjang,jelasnya.

Kemudian kenapa bisa ada sajam milik Pembakal HST di rumah Latifah? Sajam itu memang ditinggal di situ. Dan tersangka memang tidak membawa sajam, dan sifat kejadian ini insidentil. R (15) emosi dan memang temperamen,tandas Jaksa.

Sidang kedua akan digelar di Pengadilan Negeri Barabai, Rabu (7/10) hari ini. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan saksi verbalisan. (mal/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X