“Sosok R ini ada yang melihat di TKP. Kok tidak ada di BAP. Kemudian soal sajam yang digunakan. Katanya sajam itu punya ayah R (15) kenapa bisa ada di situ (rumah Latifah). Majelis hakim perlu mengetahui,” tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, Prihanida Dwi Saputra mengatakan sosok R ini memang statusnya pernah menjadi saksi. Namun beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir.
“Terkait R kapasitasnya saksi. Saksi dalam peradilan harus ada status hukum. Tentu R sudah dipanggil secara proses hukum acara tapi orangnya tidak ada. Dan ada surat keterangan dari Pembakal daerahnya yang menyebutkan R ini sudah pindah. Jadi dia lepas demi hukum,” kata Hanida.
Kendalanya, peradilan anak ini harus dilakukan cepat dan waktu penahanan sangat terbatas.
“Ketika JPU memiliki alat bukti dan tersangka sudah ada makanya kita menggunakan alternatif bukti lain seperti keterangan saksi yang menerima penyerahan R (15) ke Polsek Hantakan. Dan dari saksi-saksi lain memang mengarah ke tersangka tunggal,” tambahnya.
Masa tahanan R (15) hanya berlangsung 10 hari plus 15 hari tambahan. Jika lebih dari itu maka tersangka R (15) harus dilepas. “Misalkan harus didapatkan si R, iya kalau dapat soalnya masa perpanjangan penahanan anak tidak boleh diperpanjang,” jelasnya.