14 Oktober Jalan Lintas Margasari-Marabahan Akan Ditutup, Buntut Dari Klaim Belum Ganti Rugi Tanah

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 10:28 WIB
JALAN: Spanduk pemberitahuan bahwa jalan akan ditutup sudah terpasang ditepi.
JALAN: Spanduk pemberitahuan bahwa jalan akan ditutup sudah terpasang ditepi.

RANTAU - Jalan penghubung antara Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala, rencananya mulai tanggal 14 Oktober, akan di portal oleh tokoh masyarakat Tapin, Haji Syahrani atau yang dikenal dengan sebutan Pembakal Isah atau Abah Isah.

Penutupan ini sebagai protes, karena menurut tokoh masyarakat Tapin ini, proyek ruas jalan Margasari-Marabahan panjangnya sekitar 200 meter persegi dan lebar 25 meter persegi, tepatnya di Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara, belum diganti rugi.

Bahkan, spanduk pemberitahuan sudah terpasang di sekitar jembatan Hauling Hasnur. Bertuliskan jalan ini akan ditutup mulai 14 Oktober sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Radar Banjarmasin mencoba untuk mendatangi Pembakal Isah di Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan. Saat coba mengkonfirmasi, langsung diarahkan ke kuasa hukum yang bersangkutan.

Syamsuri kuasa hukum Pembakal Isah, menjelaskan awal mula permasalahan ini muncul, saat pengurukan tanah persawahan yang diklaim milik Pembakal Isah. Sempat ditegur. Namun, pekerja mengaku hanya menumpuk material.

"Karena beliau sibuk sempat tidak mengurusi itu. Lalu setahun kemudian dikontrol kembali, ternyata sudah ada jalan," ucapnya, melalui sambungan telepon.

Tidak terima tanahnya dibikin jalan tanpa ada pemberitahuan atau ganti rugi. Pembakal Isah mengutus pengacara mendatangi Kepala Bappeda Kalsel. Tentang pembuatan jalan tersebut apakah ranah Kabupaten atau Provinsi.

"Ternyata masuk ranah provinsi," tuturnya.

Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, menanyakan apakah ada pelimpahan dari Kabupaten tentang jalan tersebut ke Provinsi. Bertemu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin.

"Dari pertemuan itu .emang tidak ada hibah maupun pergantian tentang jalan tersebut," katanya.

Kemudian Asisten koordinasi dengan PUPR Provinsi. Di sana disarankan agar menyiapkan surat SKT, kalau memang tidak ada pergantian atau dihibahkan. Dari Kepala Desa, Camat Candi Laras Utara dan Bupati Tapin.

"Ternyata memang tidak ada. Surat SKT pun dibuat," jelasnya.

Surat ada, Kuasa hukum coba bertemu dengan Sekda Provinsi didampingi Kepala PUPR tepatnya pertengahan tahun 201 tadi. Dari pembicaraan, ada titik angin segar, bahwa akan dianggarkan sekitar 500 juta untuk ganti ruginya. Ternyata ditunggu sampai akhir tahun 2019, tidak ada tindaklanjutnya.

"Kami coba konfirmasi ke Gubernur. Kita buat surat lagi, sudah ada disposisi surat itu agar segera ditindaklanjuti. Ternyata sampai sekarang masih tidak ada tanggapan," jelasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X