Surat ada, Kuasa hukum coba bertemu dengan Sekda Provinsi didampingi Kepala PUPR tepatnya pertengahan tahun 201 tadi. Dari pembicaraan, ada titik angin segar, bahwa akan dianggarkan sekitar 500 juta untuk ganti ruginya. Ternyata ditunggu sampai akhir tahun 2019, tidak ada tindaklanjutnya.
"Kami coba konfirmasi ke Gubernur. Kita buat surat lagi, sudah ada disposisi surat itu agar segera ditindaklanjuti. Ternyata sampai sekarang masih tidak ada tanggapan," jelasnya.
Surat pemberitahuan untuk penutupan jalan pun dibuat dan diserahkan. Ributlah permasalahan ini, beberapa hari kemudian PUPR Provinsi menggelar rapat rapat dengan 23 instansi. "Di sini pun tidak ada titik terang atau deadlock," katanya.
Langkah lain pun coba dilakukan melalui mediasi, atas arahan dari Asdatun yang disaksikan oleh dari BIN, Asisten Pemerintahan dan Kesra Seta Tapin, Camat CLU, Kepala Desa Sungai Puting, Kasat Intelkam dan Kapolsek CLU, membuat gugatan damai ke Pengendalian.
"Namun cara ini tidak berhasil. Karena merasa dipermainkan dan tersinggung. Diputuskan jalan itu harus ditutup," katanya.
Tambahnya, kalau sampai 14 Oktober tidak ada kejelasan dari ganti rugi tanah dan pihaknya menutup secara resmi. Atas permintaan Pembakal Isah, kalau memang mau lewat, jalan tersebut harus dialihkan. Artinya jangan melintasi tanah miliknya.