Tidak terima tanahnya dibikin jalan tanpa ada pemberitahuan atau ganti rugi. Pembakal Isah mengutus pengacara mendatangi Kepala Bappeda Kalsel. Tentang pembuatan jalan tersebut apakah ranah Kabupaten atau Provinsi.
"Ternyata masuk ranah provinsi," tuturnya.
Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, menanyakan apakah ada pelimpahan dari Kabupaten tentang jalan tersebut ke Provinsi. Bertemu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin.
"Dari pertemuan itu .emang tidak ada hibah maupun pergantian tentang jalan tersebut," katanya.
Kemudian Asisten koordinasi dengan PUPR Provinsi. Di sana disarankan agar menyiapkan surat SKT, kalau memang tidak ada pergantian atau dihibahkan. Dari Kepala Desa, Camat Candi Laras Utara dan Bupati Tapin.
"Ternyata memang tidak ada. Surat SKT pun dibuat," jelasnya.