Bebas Perdana Berkat Restoratif Justice

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:06 WIB
BEBAS: Rama dan Rahman bernapas lega diputuskan bebas setelah melalui penyelesaian perkara di luar Pengadilan di Kejari Banjarmasin. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
BEBAS: Rama dan Rahman bernapas lega diputuskan bebas setelah melalui penyelesaian perkara di luar Pengadilan di Kejari Banjarmasin. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Rahmadani alias Rama (34) dan Abdul Rahman (35) bisa bernapas lega. Mereka bebas dari jeratan hukum setelah Bagian Pidana Umum Kejari Banjarmasin secara perdana menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).

Rama tersandung perkara pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ditangani Polresta Banjarmasin. Sedangkan Rahman sempat terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian ditangani di Polsekta Banjarmasin Utara

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut untuk pertama kalinya dilakukan Kejari Banjarmasin, sejak keluar Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan pada 21 Juli 2020 dan petunjuk pelaksanaannya terbit 16 September 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra menjelaskan pihaknya menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap kedua tersangka.

"Kedua tersangka dihentikan penuntutannya. Alasan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan barang bukti telah kembali ke korban, ada kesepakatan perdamaian dan masyarakat merespons positif," jelas Tjakra, kemarin (6/10).

Pada prinsipnya, restoratif bisa dilakukan ketika terpenuhi kesepakatan bersama antar pihak baik korban, pelaku, penyidik serta masyarakat sekitar. Antar pihak ini bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan pidana.

"Langkah ini sebagai bentuk pembinaan terhadap kami juga. Jangan sampai tidak ada keseimbangan, malah kejahatan terus terjadi jika hanya upaya pidana yang ditempuh," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono menambahkan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh. Pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000. Ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2,5 juta, kepentingan korban terpenuhi, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Restorative justice tidak berlaku pada perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan, serta tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Begitu juga tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan korporasi," tambah Denny.

Usai mendengarkan keputusan itu, Rama dan Rahman meneteskan air mata. Mereka serentak sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan korban. "Tidak menyangka sama sekali bisa diberikan keputusan seperti ini. Saya hanya bisa mohon maaf kepada korban karena ulah saya. Terima kasih juga kepada pak polisi dan kejaksaan," ucap Rama.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X