Soal Baliho Petahana, SKPD Membandel, Satpol PP pun Diturunkan

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:22 WIB
PENERTIBAN: Bawaslu bersama Satpol PP Balangan saat melepas salah satu baliho yang memuat foto petahana. | FOTO: YAMA FOR RADAR BANJARMASIN.
PENERTIBAN: Bawaslu bersama Satpol PP Balangan saat melepas salah satu baliho yang memuat foto petahana. | FOTO: YAMA FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Balangan mulai intens melakukan pengawasan terhadap proses kampanye agar berjalan sesuai aturan berlaku.

Untuk memberikan hak yang sama kepada kedua pasang calon dalam berkampanye dan kebetulan salah satu adalah petahana, bawaslu melakukan pengawasan terkait baliho atau spanduk dari pemerintahan yang memuat gambar yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor mengungkapkan, surat pemberitahuan kepada SKPD untuk melepas baliho atau spanduk yang memuat petahana, sudah dilayangkan sejak tanggal 23 September.
Selain langsung ke SKPD, pihaknya juga berkoordinasi dengan Sekdakab Balangan, agar membantu untuk mengimbau SKPD bekerja sama melakukan pelepasan baliho maupun spanduk yang ada memuat petahana.

“Sebetulnya sejak tanggal 26 September harus sudah dilepas. Tapi saat kami monitoring ke lapangan, ternyata masih ada yang belum dilepas,” cetusnya.

Atas kebandelan itu, bawaslu kemudian menyurati lagi pada 26 September ke instansi-instansi terkait. Ternyata sampai tanggal 30 September itu masih ada beberapa yang masih terpasang. 

Untuk itu, lanjut wanita yang akrab disapa Imel ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Balangan yang kemudian siap membantu pihaknya untuk melakukan pelepasan terhadap baliho dan spanduk tersebut.

“Sejak tanggal 1 Oktober, kita mulai turun ke setiap kecamatan. Menyisir yang belum dilepas oleh dinas-dinas terkait,” tandasnya.

Penertiban awal dilakukan di kawasan Kecamatan Paringin. Terdapat beberapa baliho dan spanduk yang masih memuat gambar petahana. Di antaranya di Disdukcapil, BPS, Pasar Paringin, area perkantoran bupati, persimpangan Masjid Al Akbar, serta di Dinas Pendidikan dan Bundaran Taman Sanggam.

Plh Sekdakab Balangan Erwan MKL saat dikonfirmasi menerangkan, setelah menerima surat dari bawaslu, ia langsung mengarahkan semua SKPD, dari dinas hingga kecamatan untuk melakukan pelepasan baliho dan spanduk yang masih memuat petahana. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X