JPS Tahap Tiga Dicairkan, Rp100 Ribu per Orang

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:45 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Oktober 2020 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencairkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tahap ketiga.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, sama seperti dua tahap sebelumnya, pada tahap ketiga ini bantuan JPS yang dicairkan senilai Rp100 ribu per orang. "Sekarang kabupaten dan kota sudah mulai mengajukan pencairan ke Pemprov Kalsel," katanya.

Dia mengungkapkan, JPS merupakan salah satu program yang menggunakan APBD untuk penanganan Covid-19. Di samping itu, juga ada untuk kesehatan dan stimulus ekonomi. "Bagi daerah yang belum mencairkan JPS sampai tahap tiga, akan dibayarkan menggunakan dana tambahan di APBD Perubahan 2020," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubid Rekonstruksi BPBD Kalsel, Agustina menyampaikan, dalam pencairan bantuan JPS tahap tiga ini sudah ada tiga daerah yang menyelesaikannya. "Yang sudah selesai yakni HSU, Balangan dan Banjarbaru," ucapnya.

Dia menjelaskan, proses pencairan bantuan JPS sendiri melalui usulan permohonan dari bupati dan wali kota masing-masing daerah. "Setiap kabupaten dan kota jumlah penerimanya berbeda-beda, sesuai dengan usulan mereka," jelasnya.

Ditambahkan Agustina, dalam penyaluran bantuan JPS yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, Pemprov Kalsel menggelontorkan Rp57 miliar sejak tahap pertama.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuriyani menjelaskan, kriteria khusus JPS ini adalah di luar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos dan di luar BLT Kemendes. Termasuk pula di luar data keluarga sejahtera yang telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). “Hal itu untuk menghindari tumpang tindih penerimaan bantuan,” bebernya.

Disinggung bagaimana jika di bawah tetap ada tumpang tindih? Dikatakan Siti, itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Mengingat pemprov hanya penyalur dana, sementara data penerima dari daerah. “Saya kira pemerintah kabupaten dan kota juga sudah menyeleksi mana yang tidak dan mana yang harus diberikan,” pungkasnya. (ris/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X