Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuriyani menjelaskan, kriteria khusus JPS ini adalah di luar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos dan di luar BLT Kemendes. Termasuk pula di luar data keluarga sejahtera yang telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). “Hal itu untuk menghindari tumpang tindih penerimaan bantuan,” bebernya.
Disinggung bagaimana jika di bawah tetap ada tumpang tindih? Dikatakan Siti, itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Mengingat pemprov hanya penyalur dana, sementara data penerima dari daerah. “Saya kira pemerintah kabupaten dan kota juga sudah menyeleksi mana yang tidak dan mana yang harus diberikan,” pungkasnya. (ris/tof/ema)