PPLH, Solusi Perbaikan Lingkungan Lebih Baik

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 13:28 WIB
Dr Badaruddin Hamdie,S.Hut,M.P, Dosen Program Magister (S2)Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan ULM
Dr Badaruddin Hamdie,S.Hut,M.P, Dosen Program Magister (S2)Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan ULM

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diberlakukan pada tanggal 3 Oktober 2009 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan kewajiban dari semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi sampai pemerintahan kabupaten dan kota. Pertanyaannya apakah sudah semua daerah menyusun dokumen RPPLH ini? Karena ini juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)propinsi,kabupaten/kota.

================================
Oleh: Dr Badaruddin Hamdie,S.Hut,M.P
Dosen Program Magister (S2)Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan ULM
================================

Persoalan lingkungan merupakan permasalahan yang menyeluruh dan melibatkan banyak pihak. Baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumberdaya alam nonhayati, perlindungan sumberdaya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.

Undang-Undang Nomor 32/2009 memberi peluang besar untuk mengelola lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara lebih efektif sejak perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan serta penegakan hukum. Dalam hal perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fokus muatan yang akan dicakup, yaitu: (1) pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; (2) pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; (3) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan (4) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini, seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai dan laut, kekurangan air bersih, kerusakan tanah, dan polusi udara mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan hidup telah terlampui. Peningkatan frekuensi bencana lingkungan hidup tersebut terjadi seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung. Untuk itu, sangat penting melakukan perbaikan kebijakan, rencana, maupun program pembangunan secara terus menerus dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk lingkungan hidup.

Selain bencana seperti di atas, masalah dan isu strategis lingkungan hidup yaitu adanya gejala peningkatan frekuensi dan luas bencana lingkungan hidup secara fisik disebabkan oleh beberapa faktor yang terjadi secara bersamaan atau tidak bersamaan di suatu wilayah. Antara lain: a) kerusakan hutan; b) terjadinya lahan kritis; c) besarnya beban pencemar; d) pelanggaran tata ruang dan perijinan. Tidak hanya bencana lingkungan yang cenderung semakin meningkat, namun juga terjadi semakin maraknya konflik sosial, adanya kesenjangan kondisi antar ekoregion/pulau, ketimpangan terhadap pemanfaatan Sumber daya alam.

Berbagai situasi tersebut sesungguhnya merupakan produk kumulatif dari pembangunan berbagai sektor. Seperti: a) belum terselesaikannya persoalan hak-hak atas sumber daya alam dan pengelolaannya secara adil; b) kebijakan pembangunan yang masih kuat diimplementasikan pada tataran produksi dan eksploitasi Sumber daya alam, sedangkan pengendalian daya dukung lingkungan hidup melalui kerjsama antar wilayah administrasi belum kuat; c)kebijakan anggaran berbasis lingkungan yang belum terwujud dengan baik, termasuk juga internalisasi biaya lingkungan dan dampaknya ke dalam biaya produksi; d)belum efektifnya upaya konservasi dan rehabilitasi dari berbagai aspek seperti:rendahnya insentif dan disinsentif, ketepatan ukuran kinerja,pendekatan yang hanya berbasis proyek; e)kapasitas dan tata kelola lingkungan hidup. Penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat hanya dilakukan pada bagian hilir dari proses pembangunan saja, namun penyelesaiannya perlu diperkuat untuk masuk ke hulu atau akar masalah.

Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut dan tercapainya RPPLH yang efektif, diperlukan strategi yang tepat. Yaitu; 1)membangun pemahaman yang sama terhadap RPPLH; 2)meningkatkan komunikasi dan interaksi yang efektif dengan stakeholder strategis; 3)menetapkan masalah, isu strategis, solusi dan ukuran keberhasilan yang tepat; 4)membangun kesepakatan terhadap substansi,kelembagaan termasuk prosedur dan mekanisme, pendanaan, pengaturannya serta monitoring dan evaluasinya untuk menuju perbaikan yang berkelanjutan dan yang paling penting adalah RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) propinsi,kabupaten/kota, serta menjadi pertimbangan dalam proses perizinan pembangunan usaha baik dalam skala besar, menengah dan kecil apakah lokasinya sudah melampaui daya dukung dan daya tampung.(*)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X