Dugaan Politik Uang Paslon No Urut 1 Rontok, Penegak Hukum: Janji dan Ajakan Tidak Ditemukan

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:59 WIB
JUMPA PERS: Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie didampingi Komisioner Bawaslu lainnya menggelar jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Kalsel, Rabu (7/10). Bawaslu menyatakan pemeriksaan laporan dugaan politik uang terhadap paslon nomor urut 1 dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana. | FOTO: M OSCAR FRABY RADAR BANJARMASIN
JUMPA PERS: Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie didampingi Komisioner Bawaslu lainnya menggelar jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Kalsel, Rabu (7/10). Bawaslu menyatakan pemeriksaan laporan dugaan politik uang terhadap paslon nomor urut 1 dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana. | FOTO: M OSCAR FRABY RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN Laporan dugaan politik uang yang ditudingkan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 rontok. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan, laporan yang disampaikan oleh pelapor pada 1 Oktober lalu penyelidikannya dihentikan.

Selama lima hari kami melakukan pendalaman dengan memeriksa empat orang saksi, dua dari pelapor dan dua dari terlapor. Hasilnya, dugaan politik uang ini kami hentikan,ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie ketika menggelar jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Kalsel, Rabu (7/10) kemarin.

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, memutuskan dugaan perkara politik uang ini sebutnya juga melibatkan ahli hukum pidana. Setelah kami periksa semua saksi, tidak terdapat adanya janji-janji atau ucapan ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon pada saat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,terang pria yang akrab disapa Aldo itu.

Untuk memutuskan laporan ini tak ada janji atau ucapan mengajak, Bawaslu tak hanya mengonfrontasi kepada para saksi. Bawaslu juga mendatangi lokasi diduga terjadinya politik uang, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Amuntai. Pada saat itu juga tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberikan pecahan uang sebesar Rp50 ribu yang menjadi bahan awal laporan,paparnya.

Tak mendapati adanya kesesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya, Sentra Gakkumdu pun berkesimpulan laporan atas nama Jurkani, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Barang bukti dan ketidaksesuaian keterangan para saksi untuk memenuhi unsur-unsur sesuai yang diatur pada Pasal 187 huruf (a) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tidak mencukupi,jelasnya.

Kasus dugaan politik uang ini mencuat beberapa hari yang lalu, Jurkani yang juga salah satu tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 melaporkan adanya dugaan politik uang. Bahkan, dugaan politik uang tersebut dilakukan oleh salah seorang ASN di Pemkab Amuntai. 

Soal dugaan adanya keterlibatan ASN ini, Aldo menyebut akan merekomendasikan ke Komisi ASN. Nanti hasilnya akan kami sampaikan, baik melalui papan pengumuman maupun melalui media,sebut Aldo. Aldo berharap semua pasangan calon menaati peraturan hukum yang telah ditetapkan melalui PKPU bahkan undang-undang. (mof/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X