Benar-Benar Tertangkap Basah, Bandar Sabu Coba Kabur Lewat Kolong Rumah; Aparat pun Sampai Luka Kena Benda Tajam

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 11:07 WIB
BASAH KUYUP: Ulah Ambulan (43) saat diinterogasi pasca ditangkap oleh anggota Resnarkoba Polres HSU. Sementara Novi (nomor 01) dan Riduan (02) ditangkap terlebih dahulu.
BASAH KUYUP: Ulah Ambulan (43) saat diinterogasi pasca ditangkap oleh anggota Resnarkoba Polres HSU. Sementara Novi (nomor 01) dan Riduan (02) ditangkap terlebih dahulu.

 

AMUNTAI Ini baru namanya tertangkap basah, seorang bandar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres HSU saat berusaha melarikan diri dengan melewati kolong rumah yang berair kotor dan penuh sampah, Senin (5/10) sekitar pukul 13.30 Wita.

Adalah Hasmulah alias Ulah Ambulan (43), warga RT 02 Desa Ilir Masjid Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara. Berusaha kabur setelah ketika polisi datang ke rumahnya dan mengamankan dua orang sekondannya terlebih dahulu, Riduan alias Bagong (28) dan Ahmad Noviadi (29).

Lebih mengenal medan, Ulah Ambulan sempat lolos dari sergapan dan kabur melewati kolong rumah. Tetapi petugas tetap melakukan pengejaran, ikut terjun ke air rawa tersebut. Hingga berhasil menangkapnya dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 0,88 gram.

Sementara itu sebelumnya, di rumah Ulah Ambulan, telah diamankan Riduan alias Bagong (28), dengan barang bukti paket sabu 0,44 gram.  Ia tercatat sebagai warga Jalan Desa Keramat RT 04 Kecamatan Amuntai Selatan.

Juga Ahmad Noviadi (29) warga Jalan Keramat Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah. Ia kedapatan memiliki sabu 1,38 gram. Keduanya juga mengakui, narkoba tersebut didapat dari Ulah Ambulan, sang tuan rumah.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi membenarkan penangkapan tiga orang pengedar tersebut.

"Riduan, Noviadi dan Hasmullah. Ketiganya saling terkait dan semua bandar," kata Siswadi melalui sambungan WhatsApp Selasa (6/10).

Dalam upaya pengejaran ujarnya, petugas sampai terluka ketika berkubang di kolong rumah warga. “Terkena benda tajam saat meringkus pelaku," ungkapnya pada wartawan koran ini.

Ditangkapnya tiga bandar sambung mantan Kapolsek Danau Panggang ini, tidak lepas dari program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) dan juga informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas narkotika di lokasi perkara tersebut.

"Ketiganya diancam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (mar/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X