2 Buruh Tertangkap Edarkan Sabu

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 11:13 WIB
Yuliansyah alias Yuli (43) dan M Jatsuki alias Suki (49) ditangkap di Jalan Simpang Limau Jalur 1, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Di saku celana Yuli ditemukan 1 paket sabu seberat 24,8 gram.
Yuliansyah alias Yuli (43) dan M Jatsuki alias Suki (49) ditangkap di Jalan Simpang Limau Jalur 1, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Di saku celana Yuli ditemukan 1 paket sabu seberat 24,8 gram.

BANJARMASIN - Yuliansyah alias Yuli (43) dan M Jatsuki alias Suki (49) ditangkap di Jalan Simpang Limau Jalur 1, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Di saku celana Yuli ditemukan 1 paket sabu seberat 24,8 gram.

Dua buruh yang tinggal di Jalan Tembus Mantuil Basirih Selatan Banjarmasin Selatan diduga hendak mengedarkan sabu, Minggu (4/10) sekitar pukul 15.10 Wita. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari HS mengungkapkan aktivitas Yuli sudah cukup lama diintai. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi bahwa Yuli hendak bertransaksi di kawasan Simpang Limau. Sejumlah personel diturunkan untuk menyelidiki. "Lokasi sepi, dan anggota menemukannya sedang bersama Suki. Disergap dan setelah digeledah ditemukan barang bukti itu. Kuat dugaan mereka hendak mengantar pesanan kepada pembeli," kata Matsari.

Kedua diduga berperan sebagai pengedar. Itu terlihat dari isi pesan handphonenya. Ditemukan orderan transaksi narkotika. "Sampai saat ini masih belum diketahui siap orang yang di atas dia. Mereka masih diam terkait asal barang. Yang jelas masih kami dalami keterlibatan mereka dalam peredaran sabu ini," ujarnya.

Yuli berdalih baru saja menggeluti bisnis terlarang itu. Dia nekat menekuni dagangan benda kristal tersebut karena faktor ekonomi.

"Baru saja mengedarkan sabunya. Keuntungannya buat sehari-hari," dalihnya.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X