Bawaslu: Slogan Paslon Dilarang Dikumandangkan Oleh ASN di Seluruh SKPD, Termasuk Gestur Tangan

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 11:39 WIB
HARUS NETRAL: ASN maupun lingkup SKPD di Pemko Banjarbaru dilarang menyematkan slogan atau tagline dari paslon di media sosialisasinya seperti baliho atau spanduk dan sejenisnya selama tahapan Pilkada. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN
HARUS NETRAL: ASN maupun lingkup SKPD di Pemko Banjarbaru dilarang menyematkan slogan atau tagline dari paslon di media sosialisasinya seperti baliho atau spanduk dan sejenisnya selama tahapan Pilkada. | FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Sekarang tahapan kampanye paslon telah bergulir hingga 5 Desember mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar para ASN komitmen menjaga netralitasnya selama Pilkada. 

Rupanya dari informasi yang diterima wartawan, Bawaslu baru-baru tadi juga melayangkan imbauan kepada Pemko Banjarbaru dan SKPD di lingkupnya. Imbauan ini soal peniadaannya penggunaan atau pencantuman tagline/slogan dari para paslon.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar ketika dikonfirmasi hal ini tak menampiknya. Menurutnya, imbauan itu sudah mereka beritahukan kepada Pemko Banjarbaru. Tepatnya ketika tahapan penetapan paslon telah dilakukan.

"Jadi slogan atau tagline yang dipakai paslon tidak boleh dipakai oleh ASN atau tiap-tiap SKPD dalam bentuk media apapun. Apakah itu di medsos, spanduk dan baliho sosialisasi. Imbauan ini sudah kita sampaikan dan bentuknya tertulis," jelasnya.

Tak hanya dalam bentuk media visual. Larangan penggunaan tagline atau slogan paslon jelas Dahtiar juga berlaku dalam bentuk verbal. Dalam hal ini contohnya katanya sambutan dari pejabat dalam acara kedinasan dan sejenisnya.

"Jadi semua media tidak boleh menggunakan slogan atau tagline paslon. Termasuk sambutan pejabat juga, karena ini nanti bisa jadi masalah atau dipermasalahkan sebab sekarang sudah masuk tahapan kampanye," urainya.

Diingatkannya lagi, selain pencantuman tagline atau slogan oleh ASN atau oleh SKPD. Gesture tangan yang menunjukkan atau merujuk ke nomor urut paslon kata Dahtiar juga dilarang sebagai bentuk netralitas ASN.

Gesture tangan ini kata Dahtiar biasanya ditemui ketika ASN mengunggahnya di media sosial. "Tentunya gesture tangan juga tidak diperbolehkan jika itu melambangkan gesture nomor urut paslon. Ini sudah kita ingatkan," tambahnya.

Apabila ada ditemukan atau ada pelaporan. Maka kata Dahtiar hal ini masuknya dalam ranah pelanggaran netralitas ASN serta bisa masuk dalam ranah pelanggaran kode etik ASN.

"Jatuhnya pelanggaran netralitas. Tetapi perlu kita jelaskan lagi, yang menentukan terakhir dan memberikan sanksi adalah KASN (Komisi ASN) jikta terjadi pelanggaran," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X