Pambakal Isah Ancam Tutup Jalan Tapin-Batola, PUPR: Pencairan Masih Berproses

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 11:47 WIB
ULTIMATUM: Spanduk pemberitahuan rencana  penutupan jalan di kawasan Desa Sungai Puting sudah terpasang. | Foto: Rasidi Fadly/Radar Banjarmasin
ULTIMATUM: Spanduk pemberitahuan rencana penutupan jalan di kawasan Desa Sungai Puting sudah terpasang. | Foto: Rasidi Fadly/Radar Banjarmasin

RANTAU - Jalan penghubung antara Kabupaten Tapin dan Barito Kuala, mulai tanggal 14 Oktober 2020 akan diportal atau ditutup oleh tokoh masyarakat setempat, Haji Syahrani. Pria ini akrab disapa Pambakal Isah.

Penutupan itu sebagai protes karena proyek ruas jalan Margasari-Marabahan, dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar 25 meter, belum diganti rugi. Lokasinya berada di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara.

Tak main-main, spanduk pemberitahuan rencana penutupan itu juga sudah dipasang di sekitar jembatan hauling Hasnur. Isinya bertuliskan; jalan ini akan ditutup mulai 14 Oktober sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pambakal Isah saat ditemui di Tambarangan,  Kecamatan Tapin Selatan, enggan bicara. Ia telah menunjuk kuasa hukum, Syamsuri. Awal mula permasalahan ini muncul saat pengurukan tanah persawahan yang diklaim milik beliau. Sempat ditegur, namun pekerja mengaku hanya menumpuk material. Setahun kemudian saat dicek, ternyata sudah ada jalan," kata Syamsuri.

Tidak terima tanahnya dibikin jalan tanpa ada pemberitahuan atau ganti rugi, Pambakal Isah mengutus Syamsuri mendatangi Kepala Bappeda Kalsel. Tujuannya untuk menanyakan persoalan tersebut, apakah masuk kewenangan kabupaten atau provinsi. "Ternyata masuk ranah provinsi," tutur Syamsuri.

Tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, menanyakan apakah ada pelimpahan dari kabupaten tentang jalan tersebut ke provinsi. Mereka bertemu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin. "Dari pertemuan itu,  memang tidak ada hibah maupun pergantian tentang jalan," kata Syamsuri.

Kuasa hukum coba bertemu dengan Sekda Provinsi Kalsel, didampingi Kepala PUPR Kalsel, tepatnya pertengahan tahun 2019. Dari pembicaraan, ada angin segar, bahwa akan dianggarkan sekitar Rp500 juta untuk ganti rugi. Ternyata ditunggu sampai akhir tahun 2019, tidak ada tindaklanjutnya.

"Kami coba konfirmasi ke gubernur. Kita buat surat lagi, sudah ada disposisi surat itu agar segera ditindaklanjuti. Ternyata sampai sekarang masih tidak ada tanggapan juga," jelasnya. Surat pemberitahuan untuk penutupan jalan pun dibuat dan diserahkan. Ributlah permasalahan ini. Beberapa hari kemudian,  PUPR provinsi menggelar rapat dengan 23 instansi. "Di sini pun tidak ada titik terang atau deadlock," katanya.

Langkah lain dicoba, melalui mediasi. Atas arahan dari Asdatun yang disaksikan oleh BIN, Asisten Pemerintahan dan Kesra Seta Tapin, Camat CLU, Kepala Desa Sungai Puting, Kasat Intelkam dan Kapolsek CLU, juga tak membuahkan hasil. Karena merasa dipermainkan dan tersinggung, diputuskan jalan itu harus ditutup, jika sampai 14 Oktober tidak ada kejelasan ganti rugi tanah," tegasnya.

Rabu (7/10) kemarin, Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar rapat dengan instansi terkait. Membahas bagaimana menyikapi rencana penutupan jalan yang dilakukan tersebut. "Berdasarkan hasil rapat ada tenggang waktu sampai 14 Oktober. Hal inilah yang kita upayakan negosiasi antara kuasa hukum dan PUPR provinsi. Mencari jalan keluarnya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin, Gusti Ridha Jaya.

Ia juga akan mempertanyakan kepada provinsi. Apakah kesepakatan 9 Juli tetap berlaku atau tidak. Isi kesepakatannya,  yakni bisa mediasi dan bisa dibayar melalui gugatan yang difasilitasi kejaksaan tinggi, melalui putusan gugatan perdamaian. "Sesungguhnya provinsi berniat sekali membayar. Dibuktikan dengan adanya penganggaran pada bidang tata ruang PUPR provinsi. Hanya saja proses pembayaran ada aturan, supaya sesuai dengan hukum," jelasnya.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menganggarkan Rp500 juta untuk pembebasan lahan di Jalan Margasari pada tahun anggaran 2020 ini. Namun, ujarnya, pencairannya saat ini masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untuk membahas masalah ini,katanya.

Kepala Desa Sungai Puting, Khairani Noor berharap jalan jangan sampai ditutup. Sebab bisa berdampak bagi semua pengguna jalan yang kini mulai ramai digunakan warga. Sering pula dilintasi pengendara dari Kalteng maupun Kaltim.

Sementara Kabag Ops Polres Tapin AKP Raindhard Maradona sudah mengetahui rencana penutupan jalan ini. Pihaknya  berusaha agar dua pihak yang saling bersengketa ini bisa mediasi. "Yang jelas kami ikut melakukan langkah-langkah supaya ada titik terang," pungkasnya. (dly/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X