PROKAL.CO,
RANTAU - Jalan penghubung antara Kabupaten Tapin dan Barito Kuala, mulai tanggal 14 Oktober 2020 akan diportal atau ditutup oleh tokoh masyarakat setempat, Haji Syahrani. Pria ini akrab disapa Pambakal Isah.
Penutupan itu sebagai protes karena proyek ruas jalan Margasari-Marabahan, dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar 25 meter, belum diganti rugi. Lokasinya berada di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara.
Tak main-main, spanduk pemberitahuan rencana penutupan itu juga sudah dipasang di sekitar jembatan hauling Hasnur. Isinya bertuliskan; jalan ini akan ditutup mulai 14 Oktober sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pambakal Isah saat ditemui di Tambarangan, Kecamatan Tapin Selatan, enggan bicara. Ia telah menunjuk kuasa hukum, Syamsuri. “Awal mula permasalahan ini muncul saat pengurukan tanah persawahan yang diklaim milik beliau. Sempat ditegur, namun pekerja mengaku hanya menumpuk material. Setahun kemudian saat dicek, ternyata sudah ada jalan," kata Syamsuri.
Tidak terima tanahnya dibikin jalan tanpa ada pemberitahuan atau ganti rugi, Pambakal Isah mengutus Syamsuri mendatangi Kepala Bappeda Kalsel. Tujuannya untuk menanyakan persoalan tersebut, apakah masuk kewenangan kabupaten atau provinsi. "Ternyata masuk ranah provinsi," tutur Syamsuri.
Tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, menanyakan apakah ada pelimpahan dari kabupaten tentang jalan tersebut ke provinsi. Mereka bertemu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin. "Dari pertemuan itu, memang tidak ada hibah maupun pergantian tentang jalan," kata Syamsuri.