Kuasa hukum coba bertemu dengan Sekda Provinsi Kalsel, didampingi Kepala PUPR Kalsel, tepatnya pertengahan tahun 2019. Dari pembicaraan, ada angin segar, bahwa akan dianggarkan sekitar Rp500 juta untuk ganti rugi. Ternyata ditunggu sampai akhir tahun 2019, tidak ada tindaklanjutnya.
"Kami coba konfirmasi ke gubernur. Kita buat surat lagi, sudah ada disposisi surat itu agar segera ditindaklanjuti. Ternyata sampai sekarang masih tidak ada tanggapan juga," jelasnya. Surat pemberitahuan untuk penutupan jalan pun dibuat dan diserahkan. Ributlah permasalahan ini. Beberapa hari kemudian, PUPR provinsi menggelar rapat dengan 23 instansi. "Di sini pun tidak ada titik terang atau deadlock," katanya.
Langkah lain dicoba, melalui mediasi. Atas arahan dari Asdatun yang disaksikan oleh BIN, Asisten Pemerintahan dan Kesra Seta Tapin, Camat CLU, Kepala Desa Sungai Puting, Kasat Intelkam dan Kapolsek CLU, juga tak membuahkan hasil. “Karena merasa dipermainkan dan tersinggung, diputuskan jalan itu harus ditutup, jika sampai 14 Oktober tidak ada kejelasan ganti rugi tanah," tegasnya.
Rabu (7/10) kemarin, Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar rapat dengan instansi terkait. Membahas bagaimana menyikapi rencana penutupan jalan yang dilakukan tersebut. "Berdasarkan hasil rapat ada tenggang waktu sampai 14 Oktober. Hal inilah yang kita upayakan negosiasi antara kuasa hukum dan PUPR provinsi. Mencari jalan keluarnya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tapin, Gusti Ridha Jaya.
Ia juga akan mempertanyakan kepada provinsi. Apakah kesepakatan 9 Juli tetap berlaku atau tidak. Isi kesepakatannya, yakni bisa mediasi dan bisa dibayar melalui gugatan yang difasilitasi kejaksaan tinggi, melalui putusan gugatan perdamaian. "Sesungguhnya provinsi berniat sekali membayar. Dibuktikan dengan adanya penganggaran pada bidang tata ruang PUPR provinsi. Hanya saja proses pembayaran ada aturan, supaya sesuai dengan hukum," jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menganggarkan Rp500 juta untuk pembebasan lahan di Jalan Margasari pada tahun anggaran 2020 ini. Namun, ujarnya, pencairannya saat ini masih berproses. “Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untuk membahas masalah ini,” katanya.