Pemkab Balangan Usulkan Tujuh Raperda

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:30 WIB
PENYAMPAIAN: Staf Ahli Pemkab Balangan, Sutikno (kiri) saat menyampaikan usulan tujuh Raperda. | FOTO HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.
PENYAMPAIAN: Staf Ahli Pemkab Balangan, Sutikno (kiri) saat menyampaikan usulan tujuh Raperda. | FOTO HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Selasa (6/10) mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Balangan, berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Balangan.

Bupati Balangan, dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Pemkab Balangan, Sutikno untuk menyampaikan ketujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.

Sutikno mengatakan, meskipun Raperda yang disampaikan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola, pihaknya selalu berharap dukungan dari masyarakat Kabupaten Balangan serta dewan perwakilan selaku wakil rakyat.

Sutikno berharap, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Balangan agar selalu bersinergi. Sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terselesaikan.

Selain dihadiri oleh anggota DPRD Balangan, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan ini, juga dihadiri oleh jajaran Kepala SKPD lingkup Pemkab Balangan, dan unsur Forkopimda. (why)

Tujuh Raperda yang Diusulkan :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
3. Raperda tentang Pajak Daerah.
4. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah.
5. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
6. Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
7. Raperda tentang Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X